Kemajuan suatu negara tergantung dari perkembangan perekonomian negara tersebut. Banyak faktor yang akan mempengaruhi pergerakan dari perubahan perekonomian suatu negara, salah satunya yaitu investasi dalam sektor pertanian. Hal tersebut dikarenakan sektor pertanian mampu menyelamatkan perekonomian negara Indonesia ketika krisis maupun saat maraknya wabah Covid-19. Berdasarkan Data BPS menunjukkan bahwa sektor pertanian di tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 2,19% dengan berkontribusi sebesar 15,46% kepada struktur produk domestik bruto (PDB) Indonesia (Katadata.co.id, 2020). Peluang tersebut menunjukkan perlu adanya kemajuan dari sektor pertanian salah satunya yaitu kegiatan investasi. Investasi tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang, tetapi dapat juga diaplikasikan dalam penanaman saham pertanian dan sebagainya. Peningkatan sektor pertanian terhadap pembangunan ekonomi nasional dapat ditempuh melalui kegiatan investasi dengan melakukan peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah.
Menurut Asti dkk. (2016) bahwa keberlanjutannya strategi kebijakan dalam program pembangunan salah satunya melalui pertimbangan besarnya kecilnya manfaat yang diperoleh dari sejumlah biaya yang dikeluarkan. Bebrapa kebijakan dan program telah dicanangkan oleh pemerintah dalam upaya penyelematan perekonomian saat Covid-19. Beberapa bentuk kebijakan atau program pemerintah seperti komitmen dalam meningkatkan pertumbuhan investasi berupa kemudahan dalam pengurusan investasi dari dalam maupun luar negeri, serta kebijakan yang ditujukan untuk menarik minat investor. Namun, pada kenyataannya baik sebelum maupun saat pandemi, permasalahan yang sering terjadi pada sektor pertanian dalam investasi yaitu permodalan, minat investor, hambatan tarif dan nontarif, daya saing yang relatif rendah, dan perizinan dan birokrasi (Azis dkk., 2020). Berdasarkan beberapa informasi di atas terkait investasi pada sektor pertanian perlu diketahui maksud penulisan essay adalah perkembangan investasi sektor pertanian selama covid-19 baik pada program ataupun kebijakan terkait.
Pentingnya peran pemerintah dalam perbaikan kegiatan investasi pertanian dibutuhkan dalam hal kebijakan penyediaan infrastruktur, input produksi, pengolahan, dan kelancaran distribusi produk pertanian selama masa pandemi Covid-19. Pada data BPS 2020 menunjukkan bahwa sektor pertanianlah yang mengalami pertumbuhan positif di antara lima sektor terbesar di Indonesia, yaitu industri (-6,19%), perdagangan (-7,57%), konstruksi (-5,39%) dan pertambangan sekitar -2,72% (Agrofarm.co.id, 2020). Adanya peningkatan saat pandemi tidak terlepas dari beberapa permasalahan yang perlu dibenahi seperti kegiatan investasi kurang optimal bahkan mengalami tren penurunan pada investasi asing (Buletin APBN, 2020). Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya produktivitas produk yang dihasilkan yang dapat diakibatkan oleh tidak terdapat jaminan ketersediaan bahan baku untuk keberlanjutan usaha. Perbedaan antara investasi pertanian dengan sektor lainnya yaitu kebutuhan permodalan yang besar, jangka waktu yang panjang sehingga mampu memengaruhi tingkat pengembalian investasi, adanya risiko kegagalan yang tinggi dan letak usaha yang jauh dari ketersediaan prasarana dan sarana yang relatif terbatas.
Bentuk penurunan atau kondisi yang fluktuatif pada kegiatan investasi sektor pertanian dibuktikan pada tahun 2020, capaian kinerja investasi pada kuartal II mengalami penurunan sebesar -60,69 pada subsektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan. Pada sektor industri makanan, minuman, dan pengolahan tembakau, realisasi PMA mengalami kenaikan sebesar 69,02%. Secara total dari sektor yang ada, realisasi pertumbuhan investasi mengalami penurunan -10,89% dan mengalami pertumbuhan 13,20% (Azis dkk., 2020).
Menurut saya, kebijakan lain yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam lingkup meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian seperti memangkas atau mempercepat perizinan berusaha, memfasilitasi perusahaan eksisting yang sudah beroperasi, perbaikan infrastruktur, peralihan pola pertanian tradisional menjadi agroindustri, memberikan insentif bagi perusahaan eksisting yanq melakukan ekspansi, reformasi atau peningkatan kelembagaan dan efisiensi sistem rantai pasok, serta melakukan evaluasi dan pendampingan bagi sektor yang berperan penting atau berkontribusi dan berpotensi dalam pengembangannya secara berkelanjutan. Sistem investasi pertanian juga tidak hanya asal dalam perencanaannya tetapi harus memperhatikan karakter atau tindakan pendekatan kepada petani secara sistematis dan terstruktur. Alokasi modal paling besar masih mengalir ke irigasi. Alokasi terbesar tersebut terbilang berguna hanya saja masih mengacu ke sistem pertanian konvensional. Alangkah lebih baik jika investasi dilakukan terhadap riset dan pengembangan untuk inovasi agrikultur yang terbilang masih kurang optimal (CIPS Indonesia, 2020).
DAFTAR PUSTAKA
Â
Alika, R. 6 Agustus 2020. Mampu Tahan dari Krisis, Investasi Sektor Pertanian Harus Ditingkatkan. Katadata. [Di akses pada 21 Juni 2021]
Asti, D.S. Priyarsono, dan Sahara. 2016. Analisis Biaya Manfaat Program Pembangunan Food Estate dalam Perspektif Perencanaan Wilayah : Studi Kasus Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Agribisnis Indonesia, 4(2): 79-90.
Azis, M., S.K. Dermoredjo, dan G. Susilowati. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Investasi Sektor Pertanian. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Litbang. [Di akses pada 21 Juni 2021]