Mohon tunggu...
Ajeng Sabilla
Ajeng Sabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrohmanirrohim

~

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelecehan Seksual Merupakan Pelanggaran HAM

23 Desember 2021   11:19 Diperbarui: 23 Desember 2021   11:30 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan yang berarti menghinakan atau memandag rendah seseorang dikarenakan hal - hal yang berkaitan dengan aktivitas seksual antara laki - laki dan perempuan. Banyak tindakan pelecehan seksual yang saat ini terjadi didalam negri kita saat ini mulai dari yang bersifat ringan hingga berat. Begitu pula hal itu menyerang kepentingan umum yang berupa jaminan hak asasi yang mana harus dihormati.

Baru - baru ini, viral kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah saru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Bahkan beberapda santriwati tersebut ada yang telah hamil-melahirkan.  Tidak hanya itu saja, ternyata kasus tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan bansos. Dikabarkan setelah dana Bansos yang didapat oleh para santri cair, dana tersebut diambil kembali oleh pelaku yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai kasus sebelumnya, muncul lagi laporan kasus pendeta yang memperkosa jamaatnya. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Pelaku juga diduga menggunakan relasi serta kekuasaannya sebagai pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama lima tahun lebih.

Banyak pasal yang mengatur tentang tindak pidana mengenai kejahtan - kejahatan tersebut namun masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran terhadap Hak Asasi, terutama kejahatan seksual. Pelecehan seksual sendiri sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak bisa dijerat karena ketidak cukupannya unsur untuk kasus tersebut. Dalam kondisi seperti ini terutama perempuan yang mana berada di posisi rentan terhadap kekerasan seksual yang dialkukan oleh individu atau kelompok tertentu sulit untuk terbebas dari pelanggaran tersebut. Apalagi kekerasan seksual kepada anak merupakan vonis ringan dalam pengadilan terhadap pelaku sehingga masih banyak terjadi pelanggaran saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun