Mohon tunggu...
Ajeng Naila Nurul Syakirah
Ajeng Naila Nurul Syakirah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya seorang pelajar yang ingin mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Curanmor: Akankah Keresahan Warga Surabaya Terus Berlanjut?

5 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 5 Januari 2025   19:15 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor merupakan tindak kejahatan yang saat ini masih marak terjadi di Surabaya. Dilansir dari laman suarasurabaya.net, sebanyak 117 motor dilaporkan hilang ke Suara Surabaya sepanjang November. Berbagai berita kehilangan motor terus-menerus muncul disetiap sosial media menjelang akhir tahun 2024.

Motor yang dicuri, kebanyakan tidak memiliki keamanan yang maksimal, seperti motor yang belum memakai teknologi Keyless. Karena pelaku pencurian memakai alat yang disebut sebagai "kunci T" untuk membobol kunci kontak mekanik.

Saat ini, kebanyakan pelaku menargetkan kos sebagai lokasi pencurian yang pemiliknya adalah seorang mahasiswa. Bahkan, pelaku sampai membobol gerbang kos untuk bisa masuk dan melakukan aksinya tersebut.

Kejahatan Curanmor merupakan masalah serius, karena bagi sebagian golongan, motor merupakan kebutuhan primer. Secara tidak langsung, dampak dari tindak kejahatan ini sangat besar bagi korban, khususnya golongan menengah ke bawah.

Berbagai upaya mulai dari melapor ke pihak berwajib hingga menyebarkan berita kehilangan sudah dilakukan oleh para korban. Tetapi hingga saat ini, banyak yang masih belum menemukan titik terang.

Menanggapi kasus ini, perlu dipertanyakan bagaimana peran pihak kepolisian selama ini dalam upaya menangani kasus pencurian motor di Surabaya. Karena hingga kini, belum terlihat adanya penurunan yang spesifik dari frekuensi kasus pencurian motor.

Upaya konvensional seperti patroli rutin, pemasangan kamera pengawas (CCTV), dan portal ternyata belum cukup ampuh untuk mengatasi kejahatan Curanmor. Bahkan, penegakkan hukum kepada pelaku sesuai Pasal 362 KUHP tidak akan membuat jera. Maka dari itu, perlu adanya tindak yang lebih tegas dari pihak kepolisian untuk mengutamakan pemberantasan masalah ini.
Selain itu, perlu adanya Kerjasama dan peran aktif antara pihak berwajib dan juga masyarakat sekitar untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan, melindungi sepeda motor pribadi agar dapat mencegah peningkatan korban dan juga mengurangi keresahan warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun