[caption id="attachment_165296" align="aligncenter" width="640" caption="ilustrasi/admin(shutterstock.com)"][/caption]
Setahun yang lalu saya dimintai tolong oleh orangtua untuk mengurus dokumen impor kantornya di pelabuhan Tanjung Priok. Ada sedikit kekhawatiran, karena ini pertama kali saya mengurus dokumen exim (expor - impor). Tapi beliau bilang saya hanya tinggal menyerahkan dokumen saja. Dokumen lengkap sudah di set sedemikian rupa oleh papa sesuai dengan ketentuan dari pihak Beacukai. Dan saya pun langsung berangkat ke pelabuhan tanjung Priok.
Setelah sampai di kantor induk Bea cukai Tanjung Priok, ternyata ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Seperti Delivery Order (D/O) dan Packing List. Ditambah lagi mereka juga menanyakan kartu PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)saya. Karena selain importir atau eksportir langsung maka diwajibkan untuk memakai ID PPJK. Karena seringkali terjadi penipuan disana. Saya benar - benar tidak paham. Sampai akhirnya pihak Bea Cukai (BC) meminta saya menghubungi papa saya untuk datang sendiri ke sana. Saat menunggu papa datang saya mendapatkan info dari orang yang duduk disebelah saya. Awalnya dia menanyakan saya sedang mengurus dokumen apa. Saya ceritakan kejadian tadi. Yang mengejutkan saya, orang tersebut mengatakan bahwa sebenarnya saya tidak perlu repot - repot meminta papa saya datang. Karena itu bisa diselesaikan dengan "uang pelicin'.
Karena masalah itu maka papa saya meminta saya untuk mengikuti Diklat Ahli Kepabeanan yang kebetulan lokasinya dekat dengan rumah. Dengan maksud agar saya paham dan bisa menghindari tindakan di luar peraturan yang sudah ditetapkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perlu digaris bawahi, Diklat Ahli Kepabeanan berbeda dengan Sekolah Bea Cukai.
Bagi anda yang pernah mengurus dokumen di pelabuhan, pasti anda pernah melihat orang yang mengenakan seragam berwarna biru muda bertuliskanGAFEKSI(Gabungan Forwarder dan Ekspedisi INDONESIA) atau biasa disebut staff MKL (Muatan Kapal Laut). Merekalah staff yang sudah terbiasa mengurus dokumen ekspor dan impor.
[caption id="attachment_156828" align="aligncenter" width="600" caption="http://cikarang.biz"]
Profesi ini tidak mudah, anda tidak bisa memahami hanya dalam waktu satu atau dua bulan saja tanpa adanya praktek lapangan dan didukung oleh pendidikan khusus tentang kepabeanan. Karena dalam kesehariannya staff MKL akan selalu berhubungan dengan Bea Cukai. Banyak peraturan yang harus dimengerti.
Patut diketahui bahwa ini adalah profesi yang cukup mahal. Jika kita adalah lulusan Strata Satu dengan jurusan yang sama sekali tidak berhubungan dengan ekspor – impor maka kita diwajibkan untuk mengikuti Diklat Ahli Kepabeanan. Ini adalah Diklat hasil kerjasama antara pihak Bea Cukai dan Lembaga penyedia jasa pendidikan. Narasumber atau guru yang akan memberikan materi adalah para petinggi di Bea Cukai. Jadi otomatis mereka yang mengikuti sekolah ahli Kepabeanan akan lebih mengerti karena yang mengajarkan langsung dari pihak Bea Cukai itu sendiri. Waktu belajar cukup singkat. Hanya sekitar 3 (tiga) bulan, tapi biayanya cukup mahal. Sekitar 6 sampai 7 juta rupiah. Biasanya biaya ditanggung pihak perusahan dimana mereka bekerja. Tapi jika tidak bekerja di bidang itu dan tetap mau mengenyam pendidikan non- akademis tersebut maka harus merogoh kocek agak dalam. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk para direktur yang ingin mengikuti sekolah singkat ini. Karena siapapun bisa mengikuti sekolah ini. Asalkan minimal berijazah SMU.
Setelah mengikuti diklat, maka para peserta dihadapkan pada ujian Negara. Jangan salah, Diklat Kepabeanan ini juga mengeluarkan ijazah resmi dari Negara. Sama seperti sekolah formal. Jika tidak lulus maka kita tidak perlu mengulang diklatnya. Tapi kita bisa mengikuti Ujian Negara saja di gelombang berikutnya. Ijazah ini bisa menaikkan posisi kita di bidang exim (export-import), karena dengan modal ilmu kepabeanan kita tidak hanya bisa menjadi staff operasional saja, tapi kita juga bisa menjadi tim pembela manakala perusahaan dimana kita bekerja sedang bermasalah dengan pihak Bea Cukai yang suka “nyeleneh” dalam melaksanakan tugasnya.
Mengenai pungli yang masih sering kita temui di wilayah Bea Cukai maka Diklat Ahli Kepabeanan adalah salah satu jalan keluar. Selain itu Masyarakat sebenarnya tidak perlu enggan melaporkan segala tindak tanduk yang merugikan mereka. Toh selama pendidikan petugas-petugas tersebut diajarkan untuk berbuat baik dan menjujung tinggi tugas negara yang diemban. Cara melaporkan tindakan pungli tersebut yaitu dengan menghubungi Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai: Meja Pengaduan Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai pada Gedung B Lantai 1 Kantor Pusat DJBC, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta. Telepon di 0800-100-3545 (Bebas Pulsa) dan (021) 489 0308 ext. 767. Faksimili di (021) 489 0966. Bisa juga dengan E-mail di puski.beacukai@gmail.com atau pengaduan.beacukai@customs.go.id.
Oleh karena itu, apabila menemukan gelagat yang kurang baik, banyak jalan untuk menindak mereka. Artinya masyarakat juga ikut mengemban tugas sebagai pengawas langsung bagi mereka. Dengan begitu akan tercipta penyelegaraan keamanan yang bersih dan berwibawa. Inilah sekelumit cerita saya, dimana Diklat Ahli Kepabeanan bisa menjadi pegangan kita sebagai pekerja export – import.
Salam Cengengesan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H