Mohon tunggu...
Ajeng Kania
Ajeng Kania Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Guru di SD yang sedang asyik menemani bayi mungilnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Presiden SBY: Hari ini (PGRI/Guru) Akan Usul Apa?

2 Mei 2012   03:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:51 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Bersama Ketua Umum PB-PGRI, Bpk. Dr. H. Sulistiyo, M.Pd

Di kalangan anggota PGRI, masih dijumpai pertanyaan, apa saja kiprah telah dilakukan PGRI?  Denyut kiprah PGRI biasanya hanya terasa menjelang hari ulang tahun PGRI setiap bulan November, yaitu dengan adanya kegiatan lomba gerak jalan dan pentas seni. Apa saja yang telah dilakukan organisasi guru tersebut? Berkaitan momentum Pasca Konkernas IV/2012 di Bandung dan  Hardiknas, 2 Mei 2012, penulis mencoba berbagi dengan sejumlah catatan yang diperoleh saat diberi amanah meliput  acara tahunan orprof guru di Bandung. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan di atas diakui oleh Ketua Umum PGRI, Bapak H. Sulistiyo. Dalam satu editorial Majalah “Suara Guru”, Ketua Umum organisasi guru tertua dan terbesar di tanah air itu mengungkapkan bahwa jasa-jasa PGRI belum diketahui secara luas oleh “stakeholder”-nya. Pengetahuan masyarakat masih terbatas dan hanya bergantung pada “kemurahan” berita melalui tayangan televisi dan surat kabar. Masyarakat dan guru tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang perubahan dan perjuangan yang telah dilakukan dewasa ini. Akibatnya perubahan “image” yang menjadi syarat memperoleh dukungan luas berjalan sangat lamban.

Pak Ketum PB-PGRI saat demo guru di Jakarta (sumber: penadeni)

Menurut Bapak H. Sulistiyo, pemberdayaan media internal seperti Website PGRI, Majalah “Suara Guru” di tingkat Pusat atau (Majalah “Suara Daerah” PGRI di level Jawa Barat dan website AGP PGRI Jabar misalnya-red), sangat penting. Untuk menggelorakan Konkernas IV, sebagai anggota Seksi Infokom Panitia Konkernas ini, penulis terpanggil untuk membuat dua postingan terkait informasi Konkernas IV di jejaring dunia maya berupa blog pribadi interaktif media warga Kompasiana (blog ajengkania) yaitu Ucapan Selamat Datang menjelang acara Pembukaan sebagai informasi awal berisi agenda Konkernas dan postingan acara Penutupan acara berisi informasi hasil konferensi yang mendapat sambutan positif publik. Reportase itu penawar rasa dahaga informasi bagi anggota PGRI khususnya dan khalayak umum di tengah minimnya akses informasi berkaitan Konkernas PGRI ini. Beberapa tayangan Konkernas di Majalah “Suara Daerah” ini dari berbagai tinjauan dapat memberi informasi secara paripurna bagi anggota PGRI yang tidak sempat mengikuti berlangsungnya kegiatan ini.

Soliditas, Solidaritas dan Kerja keras

Saat ditanya melalui SMS oleh Deni Kurniawan As’ari, seorang guru juga Pengurus Ketua ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) dikutip blognya http://penadeni.com tentang adanya beberapa tokoh dan pihak tertentu yang terkesan memojokkan posisi PGRI dan mengecilkan peran PGRI selama ini. Bapak H. Sulistiyo membalasnya dengan jawaban : “Banyak orang tak paham PGRI dan tak mengerti apa yang dilakukan PGRI, tetapi memberi penilaian terhadap PGRI. Insya Allah PGRI akan tetap eksis mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, terlindungi dan bermartabat. PGRI sering difitnah berpolitik (praktis), karena PGRI memang mempunyai kekuatan politik dan bisa berstrategi politik dalam mewujudkan cita-citanya untuk kepentingan guru dan pendidikan. Banyak orang yang ingin PGRI lemah, guru lemah dipecah belah agar kalah dan pendidikan semakin terpuruk. PGRI sudah sangat biasa digembosi, tetapi insya Allah akan semakin disayangi para guru dan masyarakat“.

Ada sebagian pandangan bahwa terbitnya UU Guru dan Dosen No, 14 Tahun 2005 sebagai titik pangkal menata guru profesional dan bermartabat adalah proses "alamiah" sebagaimana mengelindingnya waktu atau merupakan “hadiah” pemerintah bagi kaum pendidik begitu saja. Padahal kalau melihat sejarahnya,  UUGD lahir melalui proses panjang, usulan, tekanan, dan upaya keras perjuangan PB-PGRI yang melintasi pasang-surut dengan pergantian lima kali pemerintahan dan lima presiden. Dengan UUGD, pembinaan profesi guru dan kesejahteraan didambakan menjadi lebih nicaya.

Sebelumnya, komunitas 2,7 juta guru hanya dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang secara konstitusi tidak cukup memadai memayungi profesi guru berperan strategis dan memiliki permasalahan kompleks. Implementasi UUGD perlu terus dikawal organisasi profesi agar berjalan dalam koridor sebagaimana mestinya.

Selain berjuang melahirkan produk UUGD, bentuk riil yang telah berhasil diperjuangkan Pengurus PGRI yaitu mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen (cukup alot beberapa kali diuji materi oleh MK), Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan secara bertahap, PP tentang Guru, Kesejahteraan Guru dan Peningkatan Profesi Guru, Perlindungan Profesi Guru, dan sebagainya. Semua itu merupakan investasi berharga dari PGRI untuk para guru di Indonesia.

Hanya saja, persoalan guru dan pendidikan sedemikian kompleks dan keterbatasan anggaran dimiliki pemerintah, membuat seolah peran PGRI dianggap belum mampu memerankan semuanya secara optimal. Menurut mantan Rektor IKIP PGRI Semarang itu, perubahan itu semakin kasatmata dan terasa. PGRI bukan hanya tidak mau berafiliasi apalagi menjadi “underbow” kekuatan politik tertentu, tetapi berani beda bahkan menentang pemerintah. Untuk kepentingan guru, PGRI membuktikannya, berani berdemonstrasi. Menjadikan organisasi guru yang kuat dan bermartabat, tidak ada jalan cara lain kecuali bila guru bersatu padu menjadi kekuatan solid dan memiliki solidaritas tinggi.

Adanya organisasi guru di luar PGRI, membuat perjuangannya dikhawatirkan semakin melemah. Berbeda dengan organisasi lemah, organisasi kuat dapat dijadikan sebagai “pressure power” (kekuatan menekan), “thinking power” (kekuatan pemikiran) dan “control power” (kekuatan pengendalian) sehingga PGRI memiliki posisi tawar (bargaining position) tinggi dan disegani mitra. Organisasi kuat dicirikan (1) pengurusnya amanah mengemban tugas dan kepercayaan anggota; (2) jumlah anggota banyak dan berkualitas; (3) memiliki kemampuan finansial besar dan manajemen transparan; (4) mampu memberdayakan segala potensi organisasi; dan (5) jaringan yang kuat dengan berbagai elemen bangsa.

Dalam Konkernas IV, Panitia mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menimba pengalaman dari organisasi profesi sejenis dikenal cukup solid dan profesional. Pemaparan materi ini dikupas secara mendalam oleh Koordinator Program PB-IDI 2009-2012, yaitu Bapak Dr. Eddi Junaidi, Spog., SH., M. Kes. Dalam paparannya, IDI bertujuan : (1) memadukan segenap potensi dokter di Indonesia; (2) meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan diri dan profesi dokter di Indonesia; (3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera. Menariknya, organisasi-organisasi komunitas seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) dan sebagainya berada di bawah satu organisasi induk, yaitu IDI.

Pengurus PB-PGRI beraudiensi di Mabes Polri, upaya melindungi kaum guru (foto: PB-PGRI)

Perlindungan hukum bagi guru merupakan kegiatan aktual digarap Pengurus PGRI. PB-PGRI telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) pada 2008 merujuk Pasal 44 UUGD. Dewan ini nanti yang merekomendasikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan guru. Saat ini perlindungan terhadap profesi guru sangat lemah. Guru langsung dibawa ke ranah pidana jika ada orangtua yang tidak menerima anaknya diberi hukuman. Jaminan perlindungan seharusnya diberikan oleh pemerintah, organisasi guru, masyarakat, dan sekolah untuk mendorong guru melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman dalam mendidik generasi bangsa. Kode etik akan mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh serta yang pantas dan tidak pantas dilakukan terkait profesi tertentu. Kode etik dapat menjadi pedoman bagi guru dalam mengemban profesi.

Organisasi profesi wajib diikuti oleh guru, ke depan guru yang tidak ikut organisasi profesi guru terancam tidak bisa mendapatkan sertifikat. Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga mutu dan kualitas guru Indonesia. Kewajiban tersebut, menurut Pak H. Sulistiyo sudah diwacanakan, namun belum diterapkan sepenuhnya karena peraturannya belum selesai dibuat. Kewajiban tersebut dilakukan untuk menjadikan PGRI sebagai wadah yang mampu mengangkat dan melindungi anggotanya. "Seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau organisasi profesi lainnya," tutur Pak H. Sulistiyo. Pada akhirnya, sertifikasi akan sama posisinya dengan surat izin praktik.

"Kalau tidak punya surat izin praktik, dokter tidak bisa mengaplikasikan keahliannya, bukan? Kami ingin hal yang sama juga diterapkan di kalangan guru," kata anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah suatu ketika. Dengan menjadi organisasi profesi guru bakal mendapat perlindungan. Dalam kasus yang melibatkan guru, nantinya tidak langsung diproses oleh polisi, tetapi ditangani DKGI. Dewan nanti akan mengkaji sanksi tepat, termasuk kemungkinan diproses hukum. Pendeknya, Dewan Kehormatan berkonsentrasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik guru, sedangkan bila berurusan dengan hukum, maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang akan memberi advokasi bagi guru.

Tugas berat dan masih panjang

PGRI telah memberi usul agar menteri keuangan menerbitkan pedoman penyusunan anggaran pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota yang benar, kemudian menerbitkan PP tentang guru tidak tetap (GTT) dan guru wiyata-bakti yang di dalamnya membuat soal rekrutmen, pembinaan, serta penggajian yang lebih baik dari UMR buruh pabrik. Dalam Pernyataan Resmi Konkernas IV Tahun 2012, PB-PGRI mendesak evaluasi masalah Ujian Nasional dan RSBI, penerbitan PP bagi guru tidak tetap dan honorer, memperbaiki prosedur pembayaran tunjangan profesi, dan lain-lain. Demi menjadikan guru Indonesia yang profesional, sejahtera dan terlindungi, berbagai upaya dilakukan oleh Pengurus PGRI.

PB PGRI menggalang kerjasama dan dukungan dengan DPR RI, DPD RI, Organisasi Guru regional/internasional, Mabes Polri, Kemendikbud/Kemenag, Menko Perekonomian perihal pendirian Bank Guru, maupun dengan perusahaan swasta dan instansi lain. Nota kesepahaman (MoU) antara PGRI dengan jajaran direksi maskapai penerbangan Garuda, Merpati, serta Sriwijaya Air mampu melahirkan keuntungan berupa diskon khusus bagi keluarga guru ke manapun terbang dengan cukup menunjukkan KTA PGRI dan Kartu Keluarga (KK). Ini sangat relevan dengan dinamika dan mobilisasi guru semakin aktif dan cepat ke depan.

Banyaknya usulan Pak H. Sulistiyo (sebagai aspirasi anggota PGRI) sampai Presiden SBY tersenyum,

“Hari ini akan usul apa?”

Seolah tanpa mengenal lelah, Pak H. Sulistiyo terus bekerja keras untuk mewujudkan guru profesional, sejahtera, bermartabat dan terlindungi. Di tengah kompleksitas masalah, secara perlahan tapi pasti, profesi guru yang awalnya terpuruk sedemikian rupa, kini mulai dilirik oleh siswa sekolah menengah. Lulusan terbaik di sekolah favorit pun, kini tak malu-malu lagi memilih profesi guru sebagai cita-citanya. Profesi guru akan tampak mulia, terhormat dan profesional apabila memiliki organisasi profesi yang disegani mitra dan dicintai anggotanya.

Kolaborasi gagasan, inspirasi dan aspirasi yang tak pernah kering, sampai Presiden Bapak H. Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu Pak. H. Sulistiyo berseloroh sambil tersenyum, “Hari ini Akan Usul Apa?” ***

*)Penulis: Ajeng Kania, Sekretaris AGP PGRI Jawa Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun