Mohon tunggu...
Ajeng Fitriani
Ajeng Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antusiasme Pelaku UMKM terhadap Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Desa Sariwangi

12 September 2024   23:23 Diperbarui: 13 September 2024   00:04 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan informasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pilar pembangunan Ekonomi yang merujuk pada 8 goals menerangkan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran yang penting dan strategis yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM pada Tahun 2023, UMKM menyumbang sekitar 61% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar mau membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan mendirikan atau membangun sebuah kegiatan usaha baik pada sektor mikro, kecil, dan menengah. 

Saat ini, salah satu industri yang dominan dibangun oleh para pelaku UMKM di Indonesia yaitu industri makanan, minuman dan kosmetik. Maka dari itu, upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan pada ketiga industri tersebut adalah dengan mengadakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Program SEHATI merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak awal tahun 2023. Program ini diharapkan mampu memberikan aksesibilitas yang lebih luas pada pelaku usaha UMKM dalam memasarkan produknya. Sertifikasi halal menjadi hal yang cukup krusial mengingat mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Sehingga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sejalan dengan hal tersebut, sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diedarkan di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diatur terkait produk halal dan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.  Disahkannya UU Jaminan Produk Halal memberikan pedoman bagi para pelaku UMKM untuk memenuhi standar kehalalan meliputi bahan dan proses produksinya. Kemudian disusul dengan terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan PU (Pelaku Usaha). Berdasarkan aturan tersebut, sertifikasi halal yang dihasilkan oleh UMKM tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Namun menjadi salah satu strategi dalam memperluas pangsa pasar, meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global dan menjadi simbol kualitas serta kebersihan sebuah produk yang dijual. BPJPH sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal pada produk yang dijual belikan di Indonesia membagi proses sertifikasi halal ke dalam dua skema, yaitu skema reguler dan self declare. Skema reguler biasanya dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki produk pangan berisiko tinggi. Pada skema ini diperlukan pihak lain yang disebut dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dalam proses pengujian kehalalan produk. Sedangkan skema  self declare merupakan pernyataan produk halal dari pelaku usaha untuk kemudian diverifikasi oleh P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang sudah memiliki nomor registrasi dan terdaftar di sistem BPJPH.

Sosialisasi di Desa Sariwangi

Dalam artikel ini, penulis memberikan ilustrasi terkait penyelenggaraan proses program SEHATI di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Desa tersebut adalah Desa Sariwangi. Desa ini menjadi salah satu destinasi penulis untuk melakukan sosialisasi sertifikasi halal gratis (SEHATI). Setahun belakangan ini, sertifikasi halal menjadi salah satu isu penting di kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Sertifikasi halal menjadi sebuah standar wajib yang harus dimiliki oleh para pelaku UMKM di sektor industri makanan, minuman, dan kosmetik. Sertifikasi halal dinilai menjadi sebuah jaminan bagi konsumen Muslim atas produk yang mereka gunakan atau konsumsi. 

Berdasarkan pengamatan penulis, UMKM di Desa Sariwangi memiliki potensi cukup besar dalam pengembangan usaha yang lebih baik untuk memasarkan produknya. Namun permasalahan terbesar yang ada di desa tersebut adalah para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bagi produk-produk yang dijualnya dan belum mengetahui terkait pentingnya sertifikat halal. Ada beberapa pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 yang tercatat belum memiliki sertifikat halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Salah satu contoh pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan sertifikat halal akan tetapi memiliki potensi yang cukup besar untuk memasarkan produknya di pasar yang lebih luas adalah Maemunah. Beliau memulai usahanya sejak 2017 dengan jenis produk makanan ringan dalam kemasan. Namun selama 7 tahun kegiatan usahanya, beliau belum memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat halal produk yang dijualnya.

Keripik Cikur Maca Snack

Produk di atas merupakan salah satu contoh produk yang dapat didaftarkan sertifikasi halal melalui skema self declare. Skema self declare yang digunakan saat sosialisasi proses sertifikasi halal yang dilakukan di Desa Sariwangi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha dan konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM dan memberikan arahan terkait mekanisme sertifikasi halal gratis. Maka dari itu, sosialisasi dan penyelenggaraan proses sertifikasi halal menjadi penting umumnya bagi warga terkhusus para pelaku usaha di Desa Sariwangi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan undang-undang yang berlaku sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk, memberikan rasa aman, kepercayaan dan kenyamanan bagi para konsumen.

Upaya pemerintah mengadakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) mendapatkan respon yang sangat positif, khususnya dari para pelaku UMKM di Desa Sariwangi. Bagi mereka, sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam keberlanjutan usaha yang sudah mereka tekuni sejak lama. Dengan adanya sertifikasi halal, produk yang mereka jual akan dengan mudah masuk ke sekolah, kampus dan platform jualan online Sehingga memperluas pangsa pasar dan meningkatkan nilai jual bagi produk mereka. 

Masyarakat di Desa Sariwangi yang sebagian hidupnya bergantung pada usaha kecil seperti produksi makanan ringan atau jajanan pasar merasakan manfaat nyata dari adanya program SEHATI yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Berdasarkan pengamatan dalam program sosialisasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa pada KKN Sisdamas yang berkolaborasi langsung dengan  KKN Tematik Halal 2024 UIN Sunan Gunung Djati Bandung, antusiasme dan partisipasi masyarakat di Desa Sariwangi dinilai cukup tinggi. Banyak di antara pelaku usaha yang belum mengetahui prosedur dan manfaat dari sertifikasi halal yang kemudian mulai bersemangat mengikuti program SEHATI tersebut. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini juga memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha semakin percaya diri dalam memasarkan produknya. Selain itu, konsumen pun akan merasa lebih percaya dan yakin untuk menggunakan maupun mengkonsumsi produk tersebut. Kepercayaan konsumen inilah yang juga membantu meningkatkan reputasi dan penjualan para pelaku UMKM di Desa Sariwangi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun