Salah satu pilar untuk mewujudkan visi 2045 Indonesia yang adil dan bermakmur adalah dengan pembangunan infrastruktur yang merata terintegrasi dan inklusif sehingga tercipta pemerataan akan manfaat dari pembangunan. artinya pembangunan infrastruktur tersebut harus melibatkan semua lapisan masyarakat dan sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable Development Goals yang biasa disebut SDGS, maka usaha-usaha peningkatan daya saing ini harus berorientasi pada kesetaraan gender berkelanjutan dan inklusif.
Untuk mewujudkan itu semua pemerintah mengalami kendala dalam mendanai pembangunan tersebut dibutuhkan Rp 6445 triliun untuk mencapai target pembangunan pada 2024, yang mana anggaran pemerintah hanya bisa membiayai 37% dari total tersebut. untuk mengatasinya pemerintah Indonesia membuat terobosan pendanaan dan pembiayaan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha, di mana pemerintah dibantu oleh pihak badan usaha untuk menyediakan infrastruktur di Indonesia.
KPBU merupakan skema penyediaan infrastruktur yang memungkinkan badan usaha untuk membangun, mengelola dan merawat sebuah infrastruktur dalam waktu tertentu untuk kemudian menyerahkannya kepada pemerintah.Â
Ada 5 tahapan dalam pelaksanaan KPBU yaitu : pertama tahap perencanaan ini adalah tahap Identifikasi dan penentuan proyek yang akan dikerjasamakan, lalu tahap penyiapan dimana pemilik proyek atau PJPK menyusun dan mempersiapkan studi kelayakan proyek sehingga proyek siap untuk dikerjakan, lalu transaksi di mana proyek ditawarkan kepada badan usaha yang berminat melalui proses lelang, setelah transaksi proyek tersebut masuk dalam tahap konstruksi sebagai persiapan terakhir sebelum tahap operasi.
Keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi.Â
Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.
Bertambahnya populasi penduduk di suatu negara menutup mula lahirnya kebutuhan infrastruktur baru demi pelayanan publik yang lebih baik. jembatan rumah sakit atau jalan tol merupakan beberapa jenis infrastruktur yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagaimana proses pengadaan tersebut bisa dijalankan, saat ini terdapat 3 skema dalam pengadaan infrastruktur yaitu pengadaan konvensional, penugasan Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah dan pengadaan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
KPBU adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah melaui kerjasama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu relatif panjang, di mana terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah dan badan usaha. Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara, yang terbukti menjadikan proyek pengadaan infrastruktur yang lebih efektif.
KPBU menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur. hal ini menjadikan KPBU skema yang paling bisa menyeimbangkan keterlibatan pemerintah dan swasta di suatu proyek, KPBU bukan privatisasi.
- Keunggulan KPBU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan antara lain : peningkatan kualitas pelayanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas transparansi pengadaan proyek, inovasi dalam penyediaan infrastruktur, dan pengelolaan dana pendidikan infrastruktur yang lebih efisien.
Sri Mulyani Indrawati menteri keuangan mengatakan, Seberapa KPBU bisa mempercepat tentunya dia akan mempercepat karena APBN biasanya jumlahnya sangat terbatas. Untuk mendanai seluruh kebutuhan investasi, apakah sekolah, rumah sakit, jalan raya, pembangunan penjara, dll.