Industri farmasi merupakan salah satu tempat dimana apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian terutama yang berkaitan dengan pembuatan, pengendalian mutu sediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembangan obat. Untuk menghasilkan produk obat yang bermutu, aman dan berkhasiat, maka dari itu diperlukan suatu tahap kegiatan yang sesuai yaitu CPOB yang merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang meliputi: perencanaan, pengendalian dan pemantauan bahan awal, proses pembuatan serta pengawasan terhadap mutu, peralatan yang digunakan, bangunan, kesterilan serta orang atau personal yang terlibat disetiap proses produksi.Â
CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah pedoman yang dikeluarkan oleh
Departemen Kesehatan yang digunakan sebagai suatu persyaratan dan ketentuan bagi setiap industri farmasi untuk dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terjamin keamanannya dalam mengkonsumsi obat-obatan yang dihasilkan dan mendapatkan mutu obat yang baik dan pastinya berkualitas. Selain itu, prosedur yang dilakukan dalam pembuatan obat sesuai dengan CPOB tersebut dilakukan secara menyeluruh dan teliti, serta mendapatkan pengawasan yang ketat untuk mendapatkan hasil yang dapat terjamin kualitasnya. Penerapan CPOB sendiri dapat berubah sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang farmasi sehingga dapat menyesuaikan waktu.Â
Berkaitan dengan pelaksanaan CPOB, sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pembentukkan, penerapan sistem memastikan mutu dan pembuatan obat  yang baik, oleh sebab itu perlu mempersiapkan dan membekali personil agar mempunyai keterampilan serta wawasan yang luas mengenai industri farmasi dan penerapanya dalam segala aspek CPOB.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H