: ( )
"Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, "Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram." (HR. Muslim).
Selain ayat dan hadits tersebut, masih banyak lagi dalil-dalil yang menunjukan keharaman minuman keras dan semua yang memabukan. Jika dzatnya haram maka hukum jual belinya juga haram dan bekerja di tempat tersebut juga haram.
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi". (HR. Abu Dawud).
Maka jika jual belinya haram maka bekerja pada tempat yang menjual khamr hukumnya juga menjadi haram, dan penghasilan yang diperolehnya juga otomatis haram juga. Â
Maka sebagai seorang muslim hendaknya kita berhati-hati dalam bekerja dan mencari nafkah, jangan sampai terjatuh kepada pekerjaan yang haram. sebagaimana sebuah Riwayat menyebutkan:
"Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya." (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al Mu'jam Al Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah As Shahihah no. 2866).
Pada riwayat lainnya dijelaskan:
"Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram". (HR. Ibnu Majah).
Jika hari ini masih ada beberapa saudara muslim kita yang bekerja di tampat yang menjual khamr atau tempat maksiat lainnya maka segeralah bertaubat dan mencari pekerjaan yang halal. Fenomena ini ternyata sudah diprediksi oleh Nabi dalam sabdanya:
"Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram". (HR. Ahmad dan Bukhari).