Mohon tunggu...
Muhammad Dzikri Fajarudin
Muhammad Dzikri Fajarudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Pamulang

Hobi olahraga badminton dan games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Finansial Islam

11 Mei 2023   00:50 Diperbarui: 11 Mei 2023   00:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Finansial Islam merupakan sebuah sistem keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Sistem ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang mengandalkan bunga sebagai sumber keuntungan utama. Dalam sistem finansial Islam, keuntungan diperoleh dari kegiatan investasi yang dijalankan secara etis dan moral.

Prinsip utama dalam sistem finansial Islam adalah prinsip syariah atau hukum Islam yang mengatur tentang halal dan haram dalam kegiatan ekonomi. Dalam sistem finansial Islam, transaksi harus memenuhi kriteria-kriteria yang diatur oleh syariah Islam seperti larangan riba (bunga), maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), dan haram (dilarang).

Adapun bentuk-bentuk transaksi dalam sistem finansial Islam antara lain:

1. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak, yaitu investor dan pengusaha. Investor menyediakan modal, sedangkan pengusaha menyediakan keterampilan dan usaha untuk mengelola modal tersebut. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi antara investor dan pengusaha sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

2. Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk menghasilkan keuntungan dalam bisnis tertentu. Dalam musyarakah, modal dan resiko dibagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan.

3. Murabahah
Murabahah adalah bentuk transaksi jual beli di mana penjual menginformasikan kepada pembeli tentang harga beli, biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pembelian, dan margin keuntungan yang diinginkan. Dalam hal ini, penjual bertindak sebagai agen pembelian atas nama pembeli dan menjual barang tersebut dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.

4. Ijarah
Ijarah adalah bentuk sewa atau penyewaan, di mana penyewa membayar biaya sewa atau uang sewa kepada pemilik barang atau jasa. Dalam ijarah, pemilik barang atau jasa bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat barang atau jasa tersebut.

Sistem finansial Islam juga memiliki institusi keuangan yang khusus mengelola kegiatan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa institusi keuangan tersebut antara lain:

1. Bank Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang mengelola kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam. Di bank syariah, deposito tidak diberikan bunga, namun dihitung berdasarkan prinsip bagi hasil.

2. Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul Mal Wa Tamwil adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Baitul Mal Wa Tamwil juga memberikan pendidikan keuangan kepada masyarakat agar mampu mengelola keuangan dengan baik.

3. Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang mengelola kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Koperasi syariah juga memberikan pelayanan keuangan kepada anggotanya dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan murabahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun