Mohon tunggu...
Aiwan Handoko
Aiwan Handoko Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembubaran HTI di Indonesia, Negara yang Kita Cintai

15 Mei 2017   22:22 Diperbarui: 15 Mei 2017   22:27 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBUBARAN HTI DI INDONESIA NEGARA TERCINTA KITA

Pemerintah resmi mengusulkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Usulan tersebut diungkapkan Menko Polhukam Wiranto usai menggelar rapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Wiranto menyatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke ranah peradilan.

"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur. “ Kata Bapak Winarto “

Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI. Karna itulah pemerintah Indonesia sangat khawatir dengan adanya Organisasi HTI, maka dari itu pemerintah indonesia melakukan pengajuan pembubaran HTI melalui jalur Peradilan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan langkah yang diambil pemerintah. Dia menilai pemerintah telah gagal menjadi fasilitator gerakan sosial. Dia menyarankan pemerintah agar tak khawatir dan menghakimi pemikiran HTI. Sebab, pemikiran HTI buat menjadikan Indonesia negara khilafah adalah sebuah khayalan.

             Menurutnya, pemerintah tidak boleh melarang pemikiran yang dipegang teguh HTI. Kecuali, HTI melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum seperti kekerasan atau pemaksaan.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas juga ikut angkat bicara. Dia menilai sikap pemerintah tersebut sangat tidak tepat. "Pembubaran ormas hanya bisa melalui pengadilan dan dasar yang kuat. Kalau jadi pejabat bicara harus hati-hati," kata Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, 

Menurutnya, pemerintah seharusnya memiliki catatan tentang kerusakan apa yang pernah ditimbulkan oleh ormas yang akan dibubarkan. Pembubaran ormas tidaklah bisa dilakukan secara asal-asalan. "Sekarang ada ormas dan aparat negara mengklaim Pancasila tapi korupsi luar biasa. Menjual belikan tata ruang tambang bisnis yang lain dan itu menimbulkan kemiskinan dan memperkuat budaya suap dan merusak Pancasila. Itu merusak NKRI itu harus ditindak tegas," katanya.

Busyro menilai, isu dan langkah pembubaran ormas yang akan dilakukan pemerintah merupakan bagian dari kepentingan politik. Isu pembubaran, kata Busyro, jangan sampai hanya untuk pengalihan konsentrasi masyarakat untuk mendapatkan edukasi politik jelang 2019. Banyak sekali orang-orang yang melakukan apa saja untuk kepentingan politik yang dijadikan sebagai kepentingan pribadinya masing-masing.

Pandangan berbeda datang dari anggota “ Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily”. Politikus Partai Golkar ini mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan HTI. Dukungan itu diberikan agar pemerintah lebih tegas menindak ormas mengarah pada sikap anti-Pancasila yang ditunjukkan dengan mengganggu ketertiban umum dan anti-Kebhinekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun