Mohon tunggu...
Oktavia Ningrum
Oktavia Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - AivAtko31

Manusia biasa, sering salah dan serba salah. Wattpad @AivAtko31

Selanjutnya

Tutup

Film

Prinsip Hikmah al-Syar'i dalam Film "The Stoning of Soraya", Sudahkah Sesuai?

2 November 2022   14:49 Diperbarui: 2 November 2022   14:52 2695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The Stoning of Soraya (IMDb) 

Film berjudul "The Stoning of Soraya" merupakan sebuah film yang digarap Amerika dalam Bahasa Persia di tahun 2008 silam. Film ini mengisahkan tentang sosok Soraya, seorang wanita muslim di negara Iran, yang memiliki akhir tragis karena difitnah oleh suaminya sendiri. Mulai dari perlakuan Ali sebagai suami yang tidak bertanggungjawab, hingga tuduhan zina yang menyebabkan Soraya dirajam sangat tidak mencerminkan ajaran islam yang sebenarnya.

Dalam prinsip hukum islam, aturan atau syariat yang berlaku setidaknya memiliki 5 prinsip. Yakni menjaga jiwa, menjaga agama,  menjaga keturunan, menjaga akal,  dan menjaga harta. Namun seperti yang dapat dilihat di film ini, prinsip hukum islam tersebut justru dilanggar dengan menggaungkan nama islam.

Berikut, rincian prinsip hukum islam yang dilanggar dalam film tersebut:

  • Menjaga agama: adapun penyimpangan agama di film ini cukup banyak. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, penindasan terhadap wanita, menghalalkan korupsi, berghibah, mencuri, dan utamanya memfitnah. Perilaku para tokoh yang memfitnah Soraya bertindak atas nama agama islam dan Allah SWT. Namun, pada praktiknya justru menyimpang dari syariat islam. Maka yang dilakukan para tokoh masyarakat tersebut bukanlah menjaga agama. Namun meruntuhkan agama.
  • Menjaga jiwa: Dalam film tersebut yang terjadi justru sebaliknya. Menghilangkan jiwa atau nyawa seseorang atas tuduhan palsu. Padahal, dari segi ketentuan rajam tidak memenuhi syarat. Bukti juga sangat rentan dan mencurigakan.
  • Menjaga akal: dari segi tindakan moral, tindakan yang dilakukan tokoh (utamanya Ali)  justru mencerminkan ketidaksehatan pola pikir. Jika akalnya mendahului nafsunya, maka Ali tidak akan bertindak sebiadab itu. Dengan memperlakukan keluarganya dengan kasar, serta membuat kesaksian palsu hanya demi perceraian.
  • Menjaga keturunan: diceritakan di film ini, bahwa Ali suka bermain perempuan. Hingga Soraya pun enggan memenuhi kewajiban pada suaminya. Saya tidak akan membela keduanya, karena menurut saya keduanya melakukan hal yang sama-sama keliru. Selain itu, di film ini juga menunjukkan kesenjangan posisi antara lelaki dan wanita. Wanita masih diperlakukan selayaknya budak dan seolah tak memiliki hak bersuara.
  • Menjaga harta: dari segi pendapatan Ali pun perlu diragukan, ia bukanlah pekerja yang jujur. Ia bahkan tak segan menerima sogokan dari tahanan. Selain itu, ia menggunakan harta untuk hal-hal maksiat seperti bermain perempuan dan mabuk. Dari segi kewajibannya untuk menafkahi keluarga pun, ia terlalu banyak menuntut dan tidak sadar diri.

Nah, berangkat dari sinilah kita pun mengerti bahwa pada praktiknya, hukum islam tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa pertimbangan yang jelas. Prinsip itu ada menjadi sebuah landasan demi keberlangsungan kehidupan yang baik. Dan adapun pelanggaran prinsip hukum islam dalam film "The Stoning of Soraya" merupakan pemandangan yang memilukan yang patut dijadikan evaluasi bagi masa kini. Seperti yang tercantum dalam pembukaan film tersebut, bahwa film ini diambil dari kisah nyata. Yang mana hal tersebut berarti pernah terjadi, dan tidak menutup kemungkinan terulang di tempat atau masa yang berbeda. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun