Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 hingga 2022 telah memberikan dampak signifikan pada ekonomi global dan nasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan drastis hingga -2,07% pada tahun 2020, disertai dengan peningkatan tingkat pengangguran menjadi 7,07%. Hal ini mengakibatkan jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 26,4 juta orang pada tahun yang sama.
Kebijakan Fiskal dan Kebangkitan Ekonomi:
Meskipun mengalami krisis, Indonesia berhasil bangkit dalam waktu yang relatif singkat dibandingkan negara lain. Salah satu faktor kunci keberhasilan ini adalah kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut, seperti:
Pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha: Meringankan beban pengusaha dan mendorong roda ekonomi.
Peningkatan belanja negara: Fokus pada program-program pengurangan kemiskinan dan penanggulangan Covid-19.
Penyaluran bantuan sosial: Menjaga daya beli masyarakat dan membantu kelompok rentan.
Kebijakan fiskal tersebut terbukti efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan Fiskal dan Maqashid Syariah:
Namun, muncul pertanyaan apakah kebijakan-kebijakan fiskal tersebut telah sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah, yang menjadi landasan utama dalam Makro Ekonomi Syariah. Maqashid Syariah bertujuan untuk memakmurkan kehidupan manusia, dan salah satu pilarnya adalah keadilan sosial.
Analisis Kebijakan Fiskal:
Berdasarkan analisis, terdapat beberapa aspek kebijakan fiskal yang belum sepenuhnya sejalan dengan Maqashid Syariah: