Mohon tunggu...
Aisya Rahmawati
Aisya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mshasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Nothing spesial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang dan Dampak Perceraian

3 Juni 2023   12:57 Diperbarui: 3 Juni 2023   13:11 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI

Judul Penelitian     : LATAR BELAKANG DAN DAMPAK PERCERAIAN (Sudi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo)

Penulis                       : Yani Tri Zakiyah

Instansi                     : Universitas Negeri Semarang

Tahun                        : 2005

          Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja memiliki hasrat ketertarikan kepada lawan jenis. Ketertarikan tersebut yang mendasari adanya perkawinan. Ikatan lahir batin yang mereka jalani bertujuan untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan bukan semata-mata untuk kepuasan hawa nafsu saja. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 1 dikatakan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

          Dalam sebuah rumah tangga pastinya mendambakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Akan tetapi, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang gagal mencapai cita-cita tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya perceraian, baik cerai mati, carai talak, maupun cerai atas putusan hakim.

          Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara pria dan wanita yang telah menikah sebagai suami istri, yang dilakukan di depan sidang pengadilan, yaitu Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non muslim.

          Terdapat banyak sekali alasan bagi sepasang suami istri untuk melakukan perceraian, seperti perselingkuhan yang marak dewasa ini, kekerasan dalam rumah tangga, maupun ekonomi dalam keluarga yang kurang stabil. Hal-hal tersebutlah yang mendorong salah satu dari mereka untuk berpisah.

          Sebuah perceraian pasti memiliki dampak yang besar bagi pasangan suami istri itu sendiri, bagi anak-anak mereka, maupun harta kekayaan mereka.

          Alasan memilih mereview Skripsi dengan judul "latar belakang dan dampak perceraian (studi kasus di pengadilan agama wonosobo)" karena pembaca akan mendapat informasi betapa pentingnya menjaga kerukunan dalam berumah tangga dan dapat mencegah faktor-farktor penyebab perceraian. Sekaligus paham apa saja dampak yang akan dihadapi setelah perceraian tersebut. Perceraian harus dipahami sebagai jalan keluar terburuk dan terakhir bagi pasangan suami istri. Oleh karena itu, sebelum perceraian terjadi pasti ada jalan atau solusi agar perceraian tidak terlaksana, seperti adanya msuyawarah, mediasi, atau jalan perdamaian lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun