REVIEW SKRIPSI
Judul Penelitian   : LATAR BELAKANG DAN DAMPAK PERCERAIAN (Sudi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo)
Penulis            : Yani Tri Zakiyah
Instansi           : Universitas Negeri Semarang
Tahun            : 2005
     Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja memiliki hasrat ketertarikan kepada lawan jenis. Ketertarikan tersebut yang mendasari adanya perkawinan. Ikatan lahir batin yang mereka jalani bertujuan untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan bukan semata-mata untuk kepuasan hawa nafsu saja. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 1 dikatakan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Â
     Dalam sebuah rumah tangga pastinya mendambakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Akan tetapi, tidak sedikit dari pasangan suami istri yang gagal mencapai cita-cita tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya perceraian, baik cerai mati, carai talak, maupun cerai atas putusan hakim.
     Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antara pria dan wanita yang telah menikah sebagai suami istri, yang dilakukan di depan sidang pengadilan, yaitu Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non muslim.
     Terdapat banyak sekali alasan bagi sepasang suami istri untuk melakukan perceraian, seperti perselingkuhan yang marak dewasa ini, kekerasan dalam rumah tangga, maupun ekonomi dalam keluarga yang kurang stabil. Hal-hal tersebutlah yang mendorong salah satu dari mereka untuk berpisah.
     Sebuah perceraian pasti memiliki dampak yang besar bagi pasangan suami istri itu sendiri, bagi anak-anak mereka, maupun harta kekayaan mereka.
     Alasan memilih mereview Skripsi dengan judul "latar belakang dan dampak perceraian (studi kasus di pengadilan agama wonosobo)" karena pembaca akan mendapat informasi betapa pentingnya menjaga kerukunan dalam berumah tangga dan dapat mencegah faktor-farktor penyebab perceraian. Sekaligus paham apa saja dampak yang akan dihadapi setelah perceraian tersebut. Perceraian harus dipahami sebagai jalan keluar terburuk dan terakhir bagi pasangan suami istri. Oleh karena itu, sebelum perceraian terjadi pasti ada jalan atau solusi agar perceraian tidak terlaksana, seperti adanya msuyawarah, mediasi, atau jalan perdamaian lainnya.