Mohon tunggu...
aisya masrul
aisya masrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber-Sumber Hukum Islam

12 Desember 2022   14:15 Diperbarui: 12 Desember 2022   14:35 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER -- SUMBER HUKUM ISLAM
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehiduan di dunia, ada saja masalah yang muncul, baik itu masalah dalam beragama maupun dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, ketika masalah tersebut muncul, dibutuhkan sumber hukum islam yang bisa dijadikan sebagai landasan ataupun pedoman bagi umat islam. Keberadaan sumber hukum islam dipergunakan sebagai pedoman ataupun rujukan bagi umat muslim ketika menjalani di dunia ini.
Sumber -- sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ketentuan hukum yang mengatur umat islam. Telah disepakati para ulama bahwa al -- quran adalah sumber hukum utama bagi umat islam, dan berikutnya adalah hadits / sunnah, ijma', dan qiyas. Akar dan buah pikir manusia tidak bisa merubah isi kebenaran al -- quran dan hadits, dan sebaliknya kedua sumber hukum tersebut menjadi sumber kebenaran untuk mempertimbangkan daya pikir manusia. Berikut adalah sumber -- sumber hukum islam:
1. Al -- Quran
Secara bahasa al -- quran adalah bahasa arab yang artinya "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang -- ulang". Al -- quran diturunkan menjadi pegangan bagi mereka yang ingin mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Dalil Al Quran sebagai dasar hukum disebutkan dalam Surat Az Zukhruf ayat 43. Allah SWT berfirman:

 
Artinya: "Maka, berpegang teguhlah pada (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya engkau berada di jalan yang lurus." Keistimewaan al -- quran yaitu wahyu Allah Swt yang tertulis dalam bahasa arab, sebagai mukjizat bagi Rasulullah Saw dan al -- quran merupakan undang -- undang bagi umat islam. Isi kandungan al -- quran meliputi permasalahan tauhid, ibadah, janji dan ancaman, jalan untuk memperoleh kebahagian serta kisah -- kisah masa lalu.
 
Al -- quran memberikan petunjuk kearah pencapaian kebahagiaan yang hakiki, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Kebahagiaan yang hendak dicapai bukanlah kebahagiaan berdasarkan perkiraan pikiran manusia saja, melainkan kebahagiaan yang abadi. Untuk mencapai kebahagiaan yang abadi itu, al -- quran memberikan petunjuk yang jelas, yaitu meletakkan seluruh aspek kehidupan dalam kerangka ibadah kepada allah. Firman Allah:

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat, 51:56). Apabila hidup telah diletakkan dalam penghambaan yang mutlak kepada allah, maka ridha allah akan turun dan kebahagiaan yang hakiki akan dapat dicapai.
 
Al -  quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui perantara malaikat jibril. Al -- quran yang berbahasa arab adalah sebagai kalam Allah Swt yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, al -- quran dijadikan sebagai sumber hukum islam yang utama dari pada lainnya, sebagaimana firman Allah Swt yang tercantum dalam surat Al -- Isra ayat 88, Allah Swt berfirman:  

 
Artinya: " Katakanlah, " Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain".
 
2. Hadits / Sunnah
Hadits adalah suatu perkataan atau berita. Hadits merupakan suatu perkataan, informasi dari Rasulullah Saw. Sedangkan al -- sunnah merupakan jalan hidup yang dilewati atau dijalani. Sunnah rasul yaitu yang biasa dijalankan dalam kebiasaan hidup rasulullah berupa seperti perkataan dan perbuatan serta persetuan rasul. Hadits atau sunnah merupakan sumber hukum islam kedua yang memiliki peranan penting setelah al -- quran. Karena al -- quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat islam dan diturunkan pada umumnya dalam kata -- kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Hadits juga berfungsi untuk penjelas terhadap ayat -- ayat al -- quran yang belum jelas atau menjadi penentu hukum yang tidak ada dalam al -- quran.
 
Pada dasarnya, al -- quran dan hadits tidaklah bisa dipissahkan, tetapi saling melengkapi. Jika umat muslim menjadikan al -- quran sebagai sumber hukum islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, maka hadits dapat dikatakan sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah al -- quran. Berikut adalah firman Allah Swt yang menjelaskan agar selalu  menaati Rasulullah Saw dalam surat Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:

 
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), " Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir".
 
Kedudukan hadits adalah sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam al - quran. Apa yang disampaikan dalam hadits adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad Saw yang merupakan petunjuk dari Allah Swt dan bisa juga dari hasil ijtihad. Hadits mengandung aturan -- aturan yang terperinci dan segala aturan secara umum. Muatan hadits masih penjelasan dari al -- quran. Perluasan atau makna di dalam masyarakat umum, hadits yang mengalami perluasan makna lebih akkrab disebut dengan sunnah.
 
3. Ijma'
Ijma' merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum -- hukum dalam agama berdasarkan al -- quran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati.
 
Secara etimologis, Ijma' berasal dari akar kata ajma'a, yajmi'u, ijma'an, yang wazannya kata if'alan, yang mengandung dua makna. Pertama, bermakna"ketetapan hati terhadap sesuatu (al-'azam wa at-tamim 'ala al-amr)". Pemaknaan ini ditemukan dalam QS: Yunus (10): 71,

 
Aartinya: "Maka kepada Allah-lah aku bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku."
 
Kedua, bermakna "kesepakatan terhadap sesuatu (al-ittifaq 'ala al-amr)". Ijma' dalam pemaknaan ini ditemukan dalam Q.S. Yusuf (12): 15:

 
Artinya: "Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka memasukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedangkan mereka tidak ingin lagi (tidak menyadari)." (QS: Yusuf (12): 15).
 
Ijma' merupakan dasar agama yang sah dan menjadi sumber hukum ketiga dalam islam setelah al -- quran dan hadits. Hukum dalam permasalahan yang telah di putuskan dalam ijma' tersebut memiliki nilai qath'iy tidak dapat dihapus ataupun ditantang oleh hasil ijtihad, contohnya seperti kesepakatan pendapat dari para mujtahid dalam ijma' itu sudah menunjukkan kebenaran yang sesuai dengan jiwa syari'ah dan dasar -- dasar yang umum.
 
4. Qiyas
Qiyas adalah sumber hukum islam keempat yang sepakati oleh para ulama. Dalam hal ini, qiyas menempati posisi keempat setelah al -- quran, hadits, dan ijma'. Qiyas yaitu menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat di artikan sebagai kegiatan melakukan pandangan suatu hukum terhadap hukum lain.
 
Qiyas merupakan salah satu metode istinbat yang dapat dipertanggungjawabkan, karena ia bisa melalui penalaran yang disandarkan kepada nash. Berikut dalil yang menjadikan landasan bagi berlakunya qiyas dalam sumber islam dalam QS. An -- Nisa ayat 59 Allah Swt berfirman:
 
 
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".
 
Maka dapat kita simpulkan bahwa sumber -- sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ketentuan hukum yang mengatur umat islam. Kita sebagai umat islam sangat berharap adanya kesatuan pendapat dan persatuan seagama yang kuat bagi seluruh umat muslim sedunia saat ini. Karena diyakini bahwa hanya berdasarkan sumber hukum islam sajalah peradaban umat di dunia ini akan baik, sempurna, dan mendatangkan kesejahteraan yang berwibawa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun