Mohon tunggu...
Aisyah Ichsani Maulida
Aisyah Ichsani Maulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

NIM: 11220511000050

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khamar dan Dosa Besar dalam Islam

18 Juni 2024   08:40 Diperbarui: 18 Juni 2024   08:49 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khamar di dalam bahasa Arab memiliki arti “tutup” hal ini dapat dianggap juga sebagai sesuatu yang menghalangi atau menutupi kesadaran manusia. Sedangkan dalam bahasa populer, khamar berarti minuman keras yang memabukkan. Khamar atau minuman keras biasanya hadir dalam berbagai bentuk dan juga dikemas dalam berbagai merek. Jenis-jenis khamar yang sering ditemukan di pasaran biasanya arak, bir, wine dan sebagainya. Meminum khamar sudah ada pada masa jahiliyah di mana ketika ada kumpulan orang yang sedang meminum khamar pasti akan dibarengi dengan perjudian. Hal ini terlihat sudah menjadi tradisi turun-temurun pada masa tersebut.

Kata “khamr” telah disebutkan di dalam ayat Al Qur’an sebanyak tujuh kali. Selain itu Allah SWT juga telah melarang hambanya yang beriman untuk meminum khamar. Hal ini terkandung dalam Surah Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” Dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa meminum khamar dan berjudi merupakan perbuatan setan. Setan akan terus mengajak kita untuk melakukan tindakan buruk yang tidak disukai oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kegiatan ini harus dihindari karena dengan meminum khamar tidak akan mendapatkan ridha Allah SWT dan akan dijauhkan dari segala bentuk keberuntungan.

Dampak lain dari meminum khamar tentu sangat berbahaya bagi manusia baik dari segi kesehatan, sosial, dan keamanan. Dengan meminum khamar dapat menghilangkan kesadaran akal yang berakibat kepada beberapa perlakuan keji seperti mencuri, memperkosa, dan membunuh. Islam juga melarang umatnya untuk melakukan ibadah seperti shalat dalam keadaan mabuk. Karena orang yang mabuk tentu saja tidak akan menyadari apa yang sedang dikerjakannya. Oleh karena itu, Islam mengharamkan segala tindakan yang berpotensi menghilangkan kesadaran dan kecakapan intelektualitas. Selain itu Allah SWT juga dengan tegas melarang umatnya untuk meminum khamar karena hukumnya haram. Apabila umatnya melanggar larangan tersebut tentu saja akan mendapat ganjaran dosa yang besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun