Mohon tunggu...
Aisyah Sabrina Nazwa
Aisyah Sabrina Nazwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika, Jurusan Ilmu Komunikasi, Peminatan Public Relation.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Corporate dengan Company, Start up dan Government

28 Mei 2024   11:30 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:36 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Evilbuilds - Pinterest

A. 4 Perbedaan Corporate Dengan Company

  • Struktur Bisnis

           Corporate merupakan entitas bisnis yang mempunyai struktur lebih kompleks disbanding Company. Corporta merupakan         organisasi dengan badan hokum yang jelas diantaranya adalah PT. Tbk, Persero, BUMN, dll. Sedangkan Company mempunyai struktur bisnis yang variatif, sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan diantaranya adalah Perusahaan Perseorangan, UKM, Perseroan Terbatas, BUMD, dll.

  • Organisasi

Corporate merupakan organisasi yang disebut perusahaan yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan Bersama. Sedangkan Company merupakan organisasi yang mengatur usaha dan bisnis yang dibangun atas nama mereka.

  • Manajemen Perusahaan

          Aktivitas Manajemen Corporate berada ditangan pemilik secara langsung. Pemilik memiliki tanggung jawab secara penuh pada kinerja bisnis perusahaan sedangkan Operasional Company tidak selalu menjadi tanggung jawab pemilik namun tanggung jawab tersebut berada ditangan direktur.

  •  Hak Istimewa

Corporate memiliki hak istimewa dalam hal pengambilan keputusan, sedangkan Company memiliki hak untuk membuat dan menjalankan bisnis serta mengambil keuntungan atas nama mereka sendiri.

B. 6 Perbedaan Corporate Dengan Star Up

  • Corporate merupakan perusahaan yang sudah mapan dan umumnya telah melalui tahap pertumbuhan awal. Corporate memiliki struktur organisasi yang terorganisir dengan baik. Sedangkan Start Up merupakan perusahaan rintisan yang sedang berusaha meluncurkan produk mereka dengan pendanaan dari investor, mereka bisa mendirikan perusahaan dan bekerja untuk mencapai pertumbuhan yang cepat.
  •  Corporate memberikan gaji yang  stabil dan benefit yang sangat baik kepada karyawannya, sedangkan Karyawan Start Up sering mendapatkan Fleksibilitas dan benefit berupa remote working.
  •  Corporate yang sudah mapan bisa memakan waktu mingguan atau bulanan untuk meluncurkan suatu proyek karena melibatkan banyak pihak dalam proses tersebut, sedangkan start up menawarkan banyak peluang untuk berbagai jenis pekerjaan, jika ingin mengembangkan keterampilan pemrograman dalam berbagai Bahasa dalam waktu yang singkat.
  •  Cakupan pekerjaan Corporate akan terfokus pada fungsi pekerjaan dan kemungkinan akan mencoba hal-hal baru, sedangkan start up karakteristik umum dari Start up yang baru berkembang adalah minimnya struktur. Contohnya tugas tugas yang bervariasi, selain itu peran tanggung jawab sering kurang terdefenisi.
  •  Jam kerja Corporate mempunyai waktu yang ketat mulai dari jam 09.00 – 17.00. disamping itu karyawan bisa pula bekerja lembur. Sedangkan jam kerja karyawan Start up mempunyai waktu kerja kapan saja atau fleksibel.
  •  Lokasi kerja Corporate mempunyai tempat secara khusus bagi karyawan untuk bekerja berupa kantor. Sedangkan lokasi kerja Start up memilik tempat bekerja yang fleksibel seperti di Co-working Space.

C. 6 Perbedaan Corporate Dengan Goverment

  • Penerbitan obligasi dari corporate adalah suatu perusahaan milik negara dan milik swasta. Sedangkan, Government adalah suatu perusahaan milik pemerintah.
  • Sebuah perusahaan yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja demi mencapai tujuan tertentu. Sedangkan, government adalah kelompok yang memberikan perintah pada sebuah komunitas atau unit.
  • Corporate mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan, government memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan fungsi pemerintahan.
  • Memiliki struktur hierarki yang dipimpin CEO atau direktur eksekutif. Sedangkan, government memiliki struktur yang kompleks dengan cabang eksektif, legislative, dan yudikatif.
  • Pendanaan dari pribadi, pemegang saham, pinjaman bank, atau investor lainnya. Sedangkan, government memiliki pendanaan dari pajak atau sumber sumber pendapatan publik lainnya.
  • Tanggung jawab terhadap pemegang saham untuk menghasilkan laa atu keuntungan. Sedangkan, government bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan masyarakat.

Tugas Mata Kuliah : Corporate And Human Relation

Dosen Pembimbing : Bapak Elpa Hermawan S.Ikom, MM

Jurusan : Ilmu Komunikasi 

Kampus : Universitas Bina Sarana Informatika 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun