Mohon tunggu...
Aisyah Saphira
Aisyah Saphira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. saya aktif sebagai pengajar seni silat bela diri

Hai semua! Saya mahasiswa aktif jurusan pendidikan kimia, saya bermotivasi tinggi untuk menjadi guru dan memajukan guru di Indonesia. Saya menyukai dalam hal memasak dan menonton serta mereview film atau drama korea.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Suap Jual Beli Jabatan Pemerintahan Daerah Semakin Meningkat?

14 Juni 2023   13:53 Diperbarui: 18 Juni 2023   19:21 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana korupsi merupakan fenomena sosial yang masih sulit diberantas karena sudah menjadi budaya. Contoh korupsi adalah jual beli jabatan di Indonesia, yang terutama dalam sistem pemerintahan daerah (provinsi, kota, kabupaten) bahkan pemerintahan desa. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi melalui jual beli jabatan telah menjadi bentuk korupsi yang sering terjadi dan bagian dari aktivitas politik birokrasi.

Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan kepada Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo, pada tahun 2021 terkait perkara suap jual beli jabatan. Mukti divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap. Peristiwa itu bermula saat Mukti terpilih menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026. Mukti kemudian melakukan perubahan komposisi dan rotasi di berbagai tingkatan di jajaran Direksi Pemkab (Pemkab). Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung berasal dari uang para pejabat Eselon IV, III dan II. Penghasilan uang berjumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang digunakan Adi Jumal Widodo untuk membiayai kebutuhan pribadi Mukti Agung Wibowo dan untuk mendukung kegiatan partai politik Muktamar PPP.

Berdasarkan kasus ini, saya berpendapat bahwa praktik jual beli jabatan bersumber dari lemahnya pengawasan dalam sistem ASN dan kebijakan seleksi jabatan. Sebelum di pilih sebagai kepala pemerintah daerah. Pemerintahan daerah diwajibkan menetapkan managemen PNS yang terlibat dalam seleksi jabatan untuk menyerahkan laporan kekayaan pegawai negeri sipil (LHKPN) kepada KPK, serta aturan pengendalian kompensasi daerah. Dimana harus ada proses bertahap, dari seleksi administrasi hingga wawancara. Meski diatur dalam undang-undang ASN, masih banyak celah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memeras peserta pemilu sehingga menyalahgunakan kekuasaan pejabat. 

Unsur hirarki bagi pimpinan daerah, yang telah lama menjabat memiliki jaringan-jaringan yang mendukung korupsi menjadi alasan lainnya, dengan adanya biaya politik yang tinggi, sehingga ketika menjabat ia menjual kursi eselon sebagai alternatif pengembalian modal dalam pemilihan kepala daerah. Beberapa alasan tersebut telah diketahui dan familiar oleh masyarakat sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas ASN, meskipun tidak semua ASN melakukannya. Namun, kualitas ASN merupakan indikator yang sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal tersebut terbukti dengan adanya data survei Litbang Kompas yang dilakukan 29 April hingga 10 Mei 2023  terhadap kepuasan kinerja pemerintahan mencapai 70,1 persen. Survei tersebut dihitung dari 20 indikator dari empat aspek, yakni politik dan keamanan, penegakan hukum, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Banyak apresiasi masyarakat pada kinerja pemerintah namun untuk kepuasan kinerja penegakan hukum paling rendah dibandingkan tiga aspek lain. Diantara indikator penegakkan hukum, indikator pemberantas suap dan jual beli kasus hukum paling rendah hanya 42,4 persen. Artinya publik masih kecewa dengan kinerja pemerintahan dan pemerintah belum mampu meningkatkan dalam kinerja pemberantasan suap jual beli kasus hukum terutama di pemerintahan daerah. Bahkan, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berkata, "Jual beli jabatan di lingkaran Pemerintah ini kan seperti fenomena gunung es yang tidak kunjung mencair. Jadi Pemerintah harus mencari akar masalahnya dan berusaha mencari solusi terbaik," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka kasus suap jual-beli jabatan ini menjadi pekerjaan rumah pemerintahan agar tegas dalam penegakan hukum dan hukumannya harus maksimal hingga efek jera bagi pelaku. Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap sistem seleksi dan promosi jabatan daerah agar tidak ada kecurangan. Pemerintah melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan penerimaan dan promosi jabatan Pemda. KPK sebagai lembaga penting dalam pemberantasan korupsi juga harus tegas dan gencar-gencarnya mencari para pelaku dan penerima suap jual beli jabatan tersebut.

Pemerintahan daerah memiliki tugas melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Pemerintahan daerah seharusnya memberikan contoh keteladanan dan berani menolak untuk mengambil jabatan strategis dengan tidak memberikan uang atau suap. Suap jual-beli jabatan hanya akan membawa masalah baru dan lingkungan kerja yang korupsi. Jika pemilihan jabatan pemerintahan daerah didapatkan tanpa keadilan dan kejujuran, maka berdampak sekali terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dan juga kurangnya kualifikasi dari perangkat-perangkat daerah sehingga daerah tersebut akan mengalami kemunduran dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan daerah akan hilang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun