Awal pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2019, Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN ke luar pulau Jawa. Dan pada hari senin 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi resmi mengumumkan lokasi Ibu Kota Baru yang akan berada di Kalimantan Timur, yaitu kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Wacana pemindahan IKN awalnya pernah dicetuskan oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno memilih memindahkan IKN di Palangkaraya, namun wacana ini tidak terjadi. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wacana pemindahan IKN muncul kembali, namun wacana ini baru benar-benar dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Pemindahan Ibu Kota Negara menjadi urgensi yang penting. Menurut Presiden Jokowi, urgensi pemindahan Ibu Kota Negara disebabkan oleh banyaknya polusi, kemacetan, dan kepadatan penduduk yang terjadi di DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan di dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkapkan jika penduduk DKI Jakarta mencapai 10,67 juta jiwa di tahun 2022. Selain itu terdapat alasan lain yang menjadi urgensi pemindahan Ibu Kota Negara, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di Indonesia khususnya di wilayah Timur Indonesia. Selama ini pembangunan dan kegiatan ekonomi lebih terpusat di DKI Jakarta dan Pulau Jawa, kondisi ini dinilai kurang baik karena terdapat ketidakmerataan, dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan dapat meratakan kegiatan ekonomi dan pembangunan. Pembangunan IKN juga mendapatkan pro kontra dari masyarakat, masyarakat yang kontra berpendapat jika IKN akan mengancam ruang lingkup lingkungan masyarakat dan satwa.Â
Pembangunan IKN mulai dijalankan pada tahun 2022 dan membutuhkan waktu empat tahun untuk merampungkan sebagian pembangunan. Dan membutuhkan waktu kurang lebih 15-20 tahun untuk merampungkan seluruh pembangunan yang ada di IKN. Di dalam waktu empat tahun itu di IKN akan dibangun beberapa kantor pemerintahan seperti Istana Negara, kantor kementerian dalam negeri, kantor kementerian luar negeri, kantor kementerian pertahanan, dan kantor kementerian sekretariat negara. Rencananya di tahun 2024 nanti Istana Negara yang ada di IKN sudah bisa digunakan untuk upacara kemerdekaan Republik Indonesia.Â
IKN membutuhkan dana yang besar, tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 jika IKN membutuhkan dana sebesar Rp 466 triliun yang dibagi menjadi tiga indikasi pendanaan, yaitu dana APBN sebesar Rp 90,4 triliun, dana dari badan usaha atau swasta sebesar Rp 123,2 triliun, dan dana dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun. Tetapi data dana yang dibutuhkan ini masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan pembahasan perencanaan pembangunan IKN yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan kementerian sektor (Vernando, 2022).
Pembangunan IKN ini dikhawatirkan hanya menjadi milik elit politik dan menjadi penyebab adanya wacana penundaan pemilu 2024. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya proyek yang berasal dari elit politik, seperti Sukanto Tanoto sebagai pemegang konsensi terbesar tanah IKN seluas 161.127 hektare di wiliyah ring 1. Ada juga putra Setya Novanto yang merupakan pengusaha batu bara dan juga memiliki penguasaan tanah di IKN. Selain itu juga terdapat Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat sebagai menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yang melalui perusahaannya juga ikut berbisnis batu bara dengan memiliki konsesnsi di ring 3 IKN, tepatnya di Muara Jawa, Kalimantan Timur, yang memiliki luas 6.000 hektar (Rachman, 2022). Selain itu juga masih terdapat banyak nama yang disebut-sebut masuk dalam kelompok elit politik.Â
Adanya wacana penundaan pemilu 2024 juga disebut menjadi salah satu akibat dari adanya IKN. Dalam Tempo.co Ahmad Nur Hidayat selaku CEO Narasi Institute menyampaikan jika penundaan pemilu muncul setelah Presiden bersama DPR RI sepakat untuk memindahkan Ibu Kota. Pendapat ini dapat diterima karena apabila terjadi pergantian kepemimpinan, para investor khawatir jika kontrak proyek-proyeknya dibatalkan dan dapat menyebabkan kerugian yang besar. Maka diadakannya wacana pengunduran pemilu 2024.Â
Penundaan pemilu 2024 awalnya diusulkan oleh Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara. Alasan wacana penundaan pemilu ini dikarenakan adanya risiko masalah keamanan. Tetapi akhirnya pemilu tidak jadi ditunda karena banyak masyarakat yang menolak usulan ini, karena khawatir jika nanti Presiden Jokowi akan bersikap otoriter. Namun pada 23 oktober 2023 calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan jika menggandeng Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Jokowi untuk menjadi pasangannya dalam pencalonan pilpres 2024. Tentu berita ini dapat membuat publik berpikir jika Presiden Jokowi akan membuat politik dinasti atau bisa saja karena Presiden Jokowi tidak sepenuhnya akan melepas proyek pembangunan IKN, hal ini dilakukan agar para investor dan elit politik tidak khawatir kontrak proyeknya akan dilepas.Â
Tetapi terlepas dari itu semua masyarakat pasti berharap agar pembangunan IKN tidak hanya menjadi kepentingan kelompok elit, individu, dan politik semata, namun dapat menjadi kepentingan bersama agar tujuan utama dan visi misi dari IKN dapat terwujud. Yakni seperti tujuan utama pembangunan IKN adalah untuk membangun kota baru yang cerdas, kompetitif di tingkat global, sebagai perubahan menuju negara yang berbasis teknologi, inovasi, dan ekonomi hijau, maka IKN disiapkan dengan konsep smart city. Selain itu juga untuk mencapai visi IKN yakni merealisasikan visi Indonesia 2045 untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H