Artikel Fast, Schnurr, dan Wohlfarth (2023) memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana kekuatan pasar berbasis data dapat mempengaruhi persaingan dalam ekonomi digital. Mereka menekankan perlunya regulasi yang tepat untuk mencegah perusahaan besar mendominasi pasar dengan memanfaatkan data pengguna secara eksklusif. Tiga pendekatan regulasi yang diusulkan---memberdayakan konsumen, keterbukaan data, dan pembatasan skala data---dapat menjadi solusi untuk menciptakan pasar yang lebih kompetitif.
Implikasi dari penelitian ini sangat penting, terutama bagi pembuat kebijakan dan pengelola platform B2B. Regulasi berbasis teknologi seperti RegTech dapat menjadi alat yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru dan melindungi hak konsumen. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan ekosistem digital dapat berkembang secara adil, memungkinkan inovasi dan partisipasi yang lebih luas, serta mencegah dominasi perusahaan besar yang dapat menghambat persaingan dan perkembangan industri.
 Referensi :
Fast, V., Schnurr, D., & Wohlfarth, M. (2023). Regulation of data-driven market power in the digital economy: Business value creation and competitive advantages from big data. Journal of Information Technology, 38(2), 202-229. https://doi.org/10.1177/02683962221114394
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H