Mohon tunggu...
Aisyah Nur Ainul A
Aisyah Nur Ainul A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Universitas Airlangga

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Sistem Pembelajaran di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

25 Juni 2022   22:14 Diperbarui: 25 Juni 2022   22:16 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia digemparkan dengan adanya kasus Covid-19 yang mulai memasuki negara Indonesia. Kasus Covid-19 ini merupakan kasus yang pertama kali ditemukan dan menjadi awal mula penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya telah diketahui bahwa penyakit virus Covid-19 ini berasal dari Cina tepatnya di Kota Wuhan pada bulan Desember 2019 kemudian virus ini menyebar dengan cepat ke berbagai negara khususnya negara Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan organisasi kesehatan dunia yakni WHO atau World Health Organization menetapkan virus Covid-19 sebagai pandemi global. Dikutip dari keputusan WHO, virus Covid-19 telah menyebar di 118 negara dan menginfeksi lebih dari 121.000 jiwa di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika. Di Indonesia sendiri, menurut situs kemkes.go.id (30/12/2020) jumlah kasus positif mencapai 735.124.000 jiwa.

Adanya kasus pandemi Covid-19 yang kian melonjak tentunya berdampak pada segala bidang khususnya bidang pendidikan. Seluruh kegiatan terkait pendidikan yang semula dilaksanakan secara offline kini dialihkan menjadi online. Pengajar dan peserta didik diwajibkan untuk melaksanakan proses pembelajaran menggunakan sistem daring di rumah masing-masing dengan tujuan dapat membantu memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, Mendikbud pada Konferensi Pers Internasional "Adaptasi Pendidikan Selama Covid-19" di Istana Kepresidenan Jakarta (14/05/2020) bahwa sejak awal pandemi, Mendikbud bergerak cepat dalam menerapkan program pembelajaran secara daring sebagai peraturan nasional. Rancangan peraturan yang dibuat juga sudah disusun jauh sebelum perusahaan memberlakukan program Work from Home (Kerja dari Rumah). Beliau juga berpendapat bahwa kebijakan ini diambil karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan para tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua yang menjadi prioritas utama dari Kemendikbud.

Dalam penerapannya, sistem pembelajaran secara daring atau online tentunya juga memiliki efek positif dan negatif. Efek positif dari sistem pembelajaran daring yang dapat dirasakan adalah dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dari sebelumnya karena baik dari pengajar, peserta didik, ataupun orang tua dituntut untuk lebih melek akan teknologi. Tenaga pendidik dituntut untuk membuat materi pembelajaran yang variatif, kreatif serta memudahkan peserta didik dalam memahami materi. Di samping itu, peserta didik juga dituntut untuk mampu menguasai berbagai macam media guna meningkatkan pemahaman akan materi pembelajaran. Sedangkan dampak negatif dari sistem pembelajaran daring ialah metode pembelajaran ini menggunakan jaringan internet sehingga biaya yang dikeluarkan mengalami peningkatan dari sebelumnya, sulitnya memahami materi dikarenakan komunikasi yang terjadi hanya satu arah, dan kondisi lingkungan sekitar yang kurang mendukung dalam pembelajaran. Untuk menghadapi berbagai kendala yang terjadi, pemerintah mengeluarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB)  Empat Menteri (7/8/2020) terkait penyesuaian kebijakan  pembelajaran di masa pandemi saat ini. Pihak sekolah juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan  kebutuhan pembelajaran daring saat ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum di masa darurat.

Seiring berjalannya waktu dengan berbagai pertimbangan, pemerintah mengeluarkan keputusan yang menyesuaikan terkait pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Keputusan ini dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah di Indonesia. Namun pemerintah tidak mewajibkan seluruh sekolah di wilayah tersebut untuk melakukan tatap muka (offline), hal ini bergantung pada perizinan orang tua. Apabila kasus positif Covid-19 di daerah tersebut melonjak maka diwajibkan satuan pendidikan untuk ditutup kembali. Beberapa kebijakan lain yang dibuat pemerintah untuk mengatasi berbagai kendala sistem pembelajaran daring antara lain ialah dilakukan pembatalan ujian nasional, penyediaan kuota gratis (kegiatan belajar dari rumah melalui TVRI), pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal untuk 410.000 mahasiswa baik sekolah negeri maupun swasta, serta pemberian bantuan subsidi kuota internet untuk peserta didik, guru, mahasiswa, dan dosen selama kurun waktu empat bulan (September s.d Desember 2020).

Pada tahun 2021, sistem pembelajaran dilakukan secara hybrid yang mengkombinasikan kegiatan online dan offline. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek pada saat menghadiri gelaran acara di televisi swasta (27/7/2021) bahwa dalam menentukan sistem pembelajaran masing-masing satuan pendidikan harus memperhatikan situasi wilayahnya. Untuk level 1 dan 2 dapat memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan sedangkan untuk daerah yang berada pada level 3 dan 4 harus melaksanakan pembelajaran secara jarak jauh (daring). Memang sejak awal tahun 2021, banyak sekali sekolah yang telah melakukan uji coba pertemuan tatap muka secara terbatas. Sistem pertemuan tatap muka terbatas yang diadakan dibatasi hanya maksimal 50% siswa dalam ruang kelas, wajib dilakukan pergantian dan disiplin protokol kesehatan, peniadaan acara ekstrakurikuler, dan kantin tidak diperbolehkan untuk buka karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Di tingkat perguruan tinggi, terdapat sejumlah mata kuliah yang melaksanakan pembelajaran secara online tetapi untuk praktikum dilaksanakan secara offline.

Pada tahun 2022, seluruh satuan pendidikan pada wilayah level 1,2,  dan 3 diwajibkan untuk melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas (offline). Hal ini dikarenakan secara garis besar sebagian wilayah sudah memasuki zona hijau dan jumlah capaian vaksinasi sudah hampir merata di seluruh wilayah. Sebelumnya pada tahun 2021, orang tua dapat menentukan sistem pembelajaran melalui online ataupun offline namun pada tahun ini seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengikuti pertemuan tatap muka secara terbatas. Apabila ada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan dan dapat dibuktikan maka akan dikenai sanksi administratif serta mendapat pembinaan oleh Satgas penanganan Covid-19. Satuan pendidikan juga diwajibkan untuk menggunakan QR Code PeduliLindungi untuk seluruh peserta didik dan tenaga pengajar guna memantau tingkat kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Di tingkat perguruan tinggi salah satunya Universitas Airlangga telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan setiap mahasiswa diwajibkan mengupload bukti sertifikat vaksin pada laman yang telah disediakan sebagai pendataan dan pemantauan protokol kesehatan. Selain itu, setiap mahasiswa yang akan memasuki lingkungan kampus juga diwajibkan untuk scan barcode PeduliLindungi. Dengan demikian, sistem pembelajaran yang dilaksanakan di Indonesia mengalami perkembangan setiap tahunnya dengan mempertimbangkan berbagai hal baik kondisi maupun kebijakan yang dibuat.

DAFTAR PUSTAKA

Admin. (2022). Semua Sekolah Wajib Melaksanakan PTM Terbatas pada 2022. Ditpsd.kemdikbud.go.id. https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/semua-sekolah-wajib-melaksanakan-ptm-terbatas-pada-2022

Admin Kemendikbud. (2020). Darurat Covid-19, Mendikbud: Kesehatan Pelaku Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintah. 15 Mei 2020. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/darurat-covid19-mendikbud-kesehatan-pelaku-pendidikan-jadi-prioritas-utama-pemerintah

Dzulfaroh, A. N. (2021). Hari Ini dalam Sejarah: WHO Tetapkan Covid-19 sebagai Pandemi Global. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/11/104000165/hari-ini-dalam-sejarah--who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all

GTK, S. (2020). Kebijakan Kemendikbud di Masa Pandemi. Gtk.kemdikbud.go.id. https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-kemendikbud-di-masa-pandemi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun