Kesehatan modern telah menjadikan radiasi sebagai faktor penting dalam mendiagnosis, mengobati, dan meneliti penyakit.Penggunaan sinar-X untuk diagnosis dan pengobatan telah merevolusi kemampuan diagnostik dan terapeutik banyak penyakit. Berdasarkan pemahaman kita tentang radiasi, kita mengetahui bahwa paparan sel terhadap segala bentuk radiasi pengion dikaitkan dengan risiko kerusakan sel biologis. Efek utama dari paparan ini adalah ionisasi molekul dan tindakan selanjutnya, menyebabkan kerusakan sel permanen.
Kelompok risiko lain selain pasien adalah pekerja medis yang bekerja dengan radiasi pengion. Mereka terpapar radiasi pengion setiap hari karena berbagai intervensi radiodiagnostik dan terapeutik. Petugas proteksi radiasi merupakan salah satu petugas kesehatan yang terlibat, yang bertugas memastikan penggunaan radiasi yang aman dan efektif. PP Nomor 33 Tahun 2007 menetapkan penanggung jawab proteksi radiasi sebagai orang yang ditunjuk oleh Bapeten dan pemegang izin yang dinyatakan mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan radiasi.
Karena dukungan signifikan yang diberikan oleh fasilitas radiologi, layanan medis menjadi sangat penting saat memasuki rumah sakit. Tentunya keamanan peralatan yang digunakan harus terjamin, sehingga fasilitas radiologi harus memiliki minimal satu orang yang bertanggung jawab di bidang proteksi radiologi. Dukungan PPR sangat penting bagi pemegang izin fasilitas radiasi yang mengutamakan program keselamatan dan perlindungan di tempat kerja. Pemegang izin akan bekerja sama dengan PPR untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan program.
Program keselamatan dan proteksi radiasi mencakup beberapa bidang, termasuk pengelolaannya, pemanfaatan fasilitas dan struktur, penerapan prosedur untuk pengoperasian sistem yang aman, respons terhadap keadaan darurat, penulisan dan pelaporan. PPR juga berfungsi untuk memberikan informasi keselamatan dan keamanan. Mereka juga akan membuat laporan resmi mengenai penerapan rencana proteksi dan keselamatan radiasi. Laporan tersebut mencakup seluruh aspek fasilitas radiasi, termasuk kegagalan operasional yang menyebabkan kecelakaan radiasi. Calon PPR harus menjalani pelatihan yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan mengikuti ujian untuk memperoleh Izin Bekerja (SIB) untuk dipekerjakan sebagai PPR.
Penulis: Aisyah Maudina Rahmawati (Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga)
Dosen Pengampu: Weni Purwati,S.Si.,M.Si
Referensi
Brdyov Z, Horvthov M, Pinkov K, Budoov D. 2021. The Importance of Public Health in Radiology and Radiation Protection. Journal of Public Health Research, 10(3). https://journals.sagepub.com/doi/10.4081/jphr.2021.2141
BeritaBapeten. 2019. BAPETEN Hadir Untuk Menguatkan Peran Profesionalisme PPR Medik Di Fasilitas Kesehatan. https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-hadir-untuk-menguatkan-peran-dan-profesionalisme-ppr-medik-di-fasiltas-kesehatan-094357
Dari, Dian Wulan (dkk). EVALUASI IMPLEMENTASI PROTEKSI RADIASI DI RUANG RADIOLOGI INTERVENSI INSTALASI RIR RSUP PROF. DR. I.G.N.G NGOERAH. HUMANTECH : JURNAL ILMIAH MULTIDISPLIN INDONESIA, 2 (3). https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/download/2942/2480/13491