Mohon tunggu...
Aisyah Luthfi
Aisyah Luthfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - perempuan.

Mahasiswi Sastra Indonesia Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manjapuik Marapulai dalam Adat Pernikahan Minangkabau

31 Mei 2022   23:31 Diperbarui: 31 Mei 2022   23:38 2875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manjapuik Marapulai” adalah salah satu acara adat paling utama dan mutlak dalam rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau. Dalam prosesi ini, calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa dan akan menjadi pimpinan keluarga. Setelah selesai, pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman mempelai wanita untuk bersanding di pelaminan. Di dalam acara menjemput calon mempelai pria, maka secara adat akan dilakukan :

  • Pasambahan, menghormati yang tua-tua dan yang patut-patut yang ada di atas rumah.
  • Pasambahan, menyuguhkan sirih adat dan menyampaikan maksud kedatangan.
  • Memohon semua keluarga tuan rumah ikut mengiringkan,
  • Berterima kasih atas sambutan dan hidangan yang disuguhkan.

Secara umum menurut ketentuan adat yang lazim, dalam menjemput calon pengantin pria keluarga calon pengantin wanita harus membawa tiga bawaan wajib, yaitu :
Pertama : Sirih lengkap dalam cerana menandakan datangnya secara beradat
Kedua : Pakaian pengantin lengkap dari tutup kepala sampai ke alas kaki yang akan dipakai oleh calon pengantin pria

Pada umumnya menurut hukum adat, ketika menjemput keluarga pengantin pria, keluarga pengantin wanita harus membawa tiga hal wajib, yaitu:

Sirih dalam cerana menunjukkan kedatangan dengan cara tradisional

Melengkapi pakaian pernikahan, dari penutup kepala hingga sepatu yang dikenakan oleh pengantin pria

Nasi Kuning dan berbagai makanan lainnya.

Jika ada perjanjian pendahuluan bahwa keluarga calon mempelai wanita harus membawa uang untuk jemputan, uang hilang, atau apa pun namanya, maka segala sesuatu yang dijanjikan harus dibawa secara resmi pada saat acara penjemputan ini diadakan. Semua bawaan ini diatur dalam wadahnya masing-masing, jika sebelumnya ada diskusi atau kesepakatan antara pasangan tentang barang-barang tambahan seperti uang yang akan dikumpulkan, uang yang hilang atau apa pun namanya, maka itu juga harus dibawa.

Semua barang bawaan kemudian dikemas dengan rapi dalam wadah yang sesuai, dibawa dengan cerana dan ditutup dengan selembar beludru bersulam emas. Semua barang bawaan akan dibawa oleh calon pengantin diiringi kelompok semakin banyak yang dating mengiringi, semakin tinggi kelas sosialnya.

Saat melepaskan anak cucu yang memenuhi akad nikah ini, keluarga calon pasangan biasanya menyatukan seluruh keluarga. Ini sangat penting untuk membawa keluarga penting. Termasuk Ninik Mamak dan pangkat sumandonya. Situasi itu sendiri membuat acara tersebut sangat formal, dan kedua belah pihak keluarga berusaha saling menunjukkan kebiasaan kebaikan  baik dan beretika.

Sopan santun dan keceriaan harus diungkapkan tidak hanya dalam sikap dan perilaku, tetapi juga dalam ucapan. Oleh karena itu, dalam peristiwa manjapuik marapulai ini, kedua keluarga harus menyediakan pembicara yang dianggap mampu bertindak dan berbicara dengan baik sesuai tata cara yang disebut dengan aliran doa, atau menyediakan pembicara yang pandai untuk menunaikan sambah manyambah.

Menurut adat Minangkabau, upacara Sambah Manyambah pada pernikahan ini tidak boleh dilakukan oleh Ninik Mamak atau Penghulu, melainkan diserahkan kepada para pemuda, terutama kepada Sumando baru, kepada masing-masing keluarga. Sebagai sesepuh yang dihormati, saat pernikahan Ninik Mamak dan Penghulue dijadikan sebagai dasar untuk mufakat atau wadah untuk merespon jika ada hambatan bicara yang membutuhkan bimbingan dan arahan dari para sesepuh

*penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun