Bagaimana upaya pemerintah kota Malang meningkatkan sadar pajak bagi wajib pajak?
Apa itu pajak? Mengapa pajak wajib dibayarkan oleh warga negara?
Secara umum arti dari kata pajak adalah pemungutan atas sebagian hasil pendapatan seseorang atau badan dengan jumlah tertentu sesuai peraturan yang berlalu. Lalu beberapa pengertian pajak menurut ahli seperti menurut (Jusuf Badudu, Zain, 1994) Pajak adalah bea, cukai, pungutan yang dikenakan kepada rakyat sebagai iuran wajib untuk negara dari pendapatan seseorang atau barang yang diperdagangkan. Dan menurut (Azman, 2012) Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk.
Lalu mengapa pajak wajib dibayarkan oleh warga negara?
Di Indonesia pajak berperan penting terutama dalam melaksanakan pembangunan , Pajak merupakan sumber dana utama penerimaan negara untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang dalam tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kesejahetraan masyarakat kedepannya.
Besar kecil penerimaan pajak ini berdasarkan pada tingkat kepatuhan wajib pajak,apakah wajib pajak membayar iuran pajak tepat waktu atau tidak ?dan apakah wajib pajak menunggak iuran pajak ?.Karena tidak sedikit masyarakat di Indonesia kurang sadar akan pajak dan membayar iuran pajak tepat waktu.
Dalam hal ini pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak negara setiap tahunnya , agar pembangunan fasilitas-fasilitas negara dan pembangunan lainnya berjalan lancar dan tidak terhambat.Penerapan pajak diharapkan tidak dianggap sebagai tambahan beban bagi warga negara tetapi harus dipahami sebagai salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan system perpajakan dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang berisikan tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Pajak apa sajakah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia?
Macam-macam pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak sendiri seperti Pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPH), Pajak penjualan barang mewah (PPnBM), Pajak bumi bangunan (PBB), Pajak Bea Materai (BM) dan pajak daerah lainnya
Banyak hal yang dapat dilakukan agar membangun kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajakk:
1.Memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam hal apaoun agar wajib pajak terbantu
2.Meningkatkan citra good governance
3.Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan
4.Law enforcement
5.Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pajak.
6.Melakukan sosialisasi rutin kepada wajib pajak, dari fungsi pajak, dasar pajak serta sanksi pajak