Mohon tunggu...
Aisyah Jamil
Aisyah Jamil Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Toleransi Antarpemeluk Agama

5 September 2018   16:23 Diperbarui: 5 September 2018   19:51 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh: Rizka Maharani Wibowo (182121031)

Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung arti bahwa Pancasila merupakan pedoman dan pegangan hidup serta penuntun sikap dan perilaku masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari kita perlu menerapkan sikap saling bertoleransi agar terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, tertib, tentram, dan damai. 

Misalnya masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi toleransi membina kerukunan hidup dan hormat-menghormati antarpemeluk agama, antar pemeluk agama terbangun kebersamaan dan dilandasi dengan semangat kekeluargaan karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 

Memeluk dan menganut agama oleh setiap warga negara merupakan akibat asasi manusia yang perlu dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum, negara dan pemerintahan serta setiap warga negara itu sendiri.

Sedangkan toleransi merupakan suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, di mana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. 

Sikap toleransi sangat perlu dikembangkan karena manusia adalah makhluk sosial dan akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Nilai toleransi sebagai wujud nilai-nilai Pancasila belum mampu diinternalisasikan ke dalam lubuk sanubari, belum dihayati, belum diyakini kebenarannya, sehingga menjadi sulit untuk diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara nyata.

Yang ingin diwujudkan dan dikembangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila adalah adanya sikap saling menghormati, menghargai, toleransi, serta terjalinnya kerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat tercipta dan selalu terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkannya, perlu adanya pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap Pancasila dan sila-sila yang terkandung di dalamnya. 

Di Indonesia, perkembangan toleransi berjalan seiring dengan lahirnya negara Indonesia. Soekarno tampil dalam pidatonya tentang Philosofische Gronslag atau Landasan Dasar Filsafat Undang-Undang Dasar yang memunculkan pemahaman umum Pancasila. Dalam pidato tersebut Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila, sila artinya asas atau dasar, dan di atas lima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. 

Pada landasan dasar negara Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa", mencerminkan bangsa Indonesia sesungguhnya merupakan bangsa yang penuh dengan nilai-nilai toleransi. 

Penyebutan kalimat "Tuhan Yang Maha Esa", mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antarpemeluk, membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama, tidak memaksa suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Membangun kerukunan agama merupakan agenda yang tidak ringan. 

Agenda ini harus dijalankan dengan hati-hati mengingat agama lebih melibatkan aspek emosi daripada rasio, lebih menegaskan klaim kebenaran dari pada mencari kebenaran. Meskipun sejumlah pedoman telah digulirkan, pada umumnya masih sering terjadi gesekan-gesekan ditingkat lapangan, terutama berkaitan dengan penyiaran agama, pembangunan rumah ibadah dan sebagainya. Pada tingkat tertentu ini dapat mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun