Negara demokrasi merupakan negara yang semua rakyatnya memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan. Rakyat juga dilibatkan dalam sistem pemerintahan yang di dalamnya mengatur sekaligus menjalankan pemerintahannya.
Indonesia sebagai negara demokrasi telah mengalami empat kali perubahan. Rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang" Pasal tersebut memuat dua prinsip. Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan yang kedua adalah prinsip Negara hukum.
Didalam Rakyat yang demokratis, kebutuhan dan kebebasan harus dihormatidan dipenuhi. Namun tetap harus memiliki batasan. Batasan-batasan  ketat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau militer atas kehidupan warga negara dapat merusak kebebasan individual.
Di Indonesia hak asasi manusia secara implicit telah tercantum dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar) 1945. Pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah tercantum rumusan yang antara lain berbunyi, ".... dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, pedamaian abadi dan keadilan social".
Lebih jelas lagi diatur dalam pasal 28 UUD 1945, bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang.
Demikian juga di dalam pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya." Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
Hal ini yang menjadikan demokrasi yang dijunjung tinggi, kini menjadi terancam. Hubungan antara rakyat dan negara direalisasikan dalam bentuk kepatuhan rakyat untuk menjalankan kewajiban yang duberikan oleh negaranya, sedangkan kewajiban negara adalah memenuhi hak-hak rakyat. Jadi, jika hak-hak asasi manusia tidak di penuhi oleh negara , maka masyarakat berha menuntut.
Seperti yang kita ketahui revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial mengalami penolakan oleh mahasiswa dan aliansi lainnya karena beberapa pasal dianggap tidak lazim. Penolakan yang mereka lakukan ini tentu untuk menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. Karena mereka menanggap bahwa kebanyakan isi tentang revisi UU KPK dan RUU KUHP ini menyimpang jauh dengan HAM mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight .
Mereka beranggapan bahwa meskipun kejanggalan dari revisi UU KPK dan RUU KUHP ini sudah dimuat di media manapun tetap tidak membuat presiden beserta jajarannya ini bias menyadari dan merubah keputusan tersebut. Jika tidak diprotes oleh masyarakat maka merka yakin bahwa RKUHP akan ditunda.
Salah satu tujuan negara menurut Aristoteles adalah mengenai keadilan. Menurut Aristoteles keadailan merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu negara. Keadilan menunjukkan "equality" yang memiliki karaktristik proposional, bukan sekadar asal sama." (Dr. Agustinus W.D, S.S., M.Hum, 2017: 118). Proposional menurut Aristoteles memiliki arti sesuai dengan porsinya masing-masing.
Seperti undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan negara Indonesia yang berfungsi untuk menciptakan sebuah keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi dalam beberapa tahun ini undang-undang dianggap sebelah mata oleh para pejabat pemerintahan.