Mohon tunggu...
Aisyah Dzakia
Aisyah Dzakia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

aisyahdzakia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Layanan Dukungan Sistem dalam Bimbingan dan Konseling

15 Juni 2022   16:50 Diperbarui: 15 Juni 2022   17:05 4781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bimbingan konseling perkembangan menurut Blocher adalah bahwa kepribadian manusia berkembang secara optimal dengan melalui interaksi yang sehat antar organisme yang sedang dalam perkembangan tersebut dengan lingkungan atau budayanya. Bimbingan konseling perkembangan merupakan suatu upaya mengoptimalkan perkembangan dan belajar individu melalui penyediaan perlakuan dan lingkungan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan individu serta dengan tuntutan nilai-nilai keagamaan dan kultural yang dianut. Pengembangan cara  pemahaman  dan  sikap  belajar  yang  sehat  dan  positif.  Serta  pengembangan  berbagai  kemampuan  dan keterampilan  hidup  yang diperlukan individu (Solehudin, 2004). Layanan bimbingan konseling perkembangan dibagi menjadi 4 yaitu, layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan layanan dukungan sistem.

Dukungan sistem merupakan suatu kegiatan manajemen yang memiliki tujuan untuk memelihara, meningkatkan serta mengoptimalkan program bimbingan konseling. Menurut operasional penyelenggara bimbingan konseling (2016;34), dukungan sistem diartikan sebagai komponen   pelayanan   dan   kegiatan   manajemen,   tata   kerja   infrastruktur   dan pengembangan   keprofesionalan   guru   bimbingan   dan   konseling   atau   seorang konselor secara berkelanjutan yang secara tidak langsung memberikan pertolongan atau bantuan   kepada   peserta   didik   atau   memfasilitasi   kelancaran-kelancaran perkembangan peserta didik. Dukungan sistem meliputi: (1) Pengembangan Jejaring (Networking), (2) Aspek Manajemen

Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor yang meliputi (1) Konsultasi dengan guru-guru, (2) Menyelenggarakan program kerjasama dengan orang tua atau masyarakat, (3) Berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sekolah/madrasah, (4) Bekerjasama dengan personel sekolah/madrasah lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif bagi perkembangan konseli, (5) Melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling, dan (6) Melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan ahli lain yang terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.

Kegiatan manajemen ini merupakan berbagai upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan (1) Pengembangan program, (2) Pengembangan staf, (3) Pemanfaatan sumber daya, dan (4) Pengembangan penataan kebijakan.

  • Pengembangan Jejaring (Networking)
  • Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dengan Wali Kelas dan Guru Bidang Studi

Proses belajar dapat dilakukan secara sempurna jika ada dua unsur penting, yaitu guru dan siswa. Jika dilihat zaman sekarang, tugas guru bukan hanya mengajarkan dan menyampaikan materi-materi penting kepada siswa, namun sekarang guru juga memiliki tanggung jawab yang besar yaitu ikut turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami siswa. Mengapa demikian? Karena guru dianggap sebagai orang yang dekat dengan siswa dan dianggap mengetahui karakter dan perilaku siswa di sekolah. Itulah mengapa guru bimbingan konseling memilih guru bidang studi dan wali kelas sebgaai mitra kerja mereka di sekolah, dalam hal menyelesaikan permasalahan yang dialami siswa.

Yusuf (2006:76) menyatakan : "Guru bimbingan dan konseling berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka memperoleh informasi tentang siswa (seperti prestasi belajar, kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah siswa, dan mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran dan wali kelas."

Salah satu bentuk implementasi yang dapat dilakukan oleh guru bidang studi atau wali kelas kepada guru bimbingan konseling adalah memberikan informasi terkait siswa. Guru dapat membantu pihak guru bimbingan konseling dengan memberikan informasi terkait perilaku siswa atau proses perkembangan belajarnya di kelas. Dengan begitu guru bimbingan konseling dapat membantu menyelesaikan masalah atau kendala yang dialami oleh siswa tersebut.

  • Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dengan Orang Tua siswa

Dijelaskan dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik ABKIN) tahun 2007 sebagai berikut:"(1) kepala sekolah/madrasah atau komite sekolah/madrasah mengundang para orang tua untuk datang ke sekolah/madrasah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan pembagian raport, (2) sekolah/madrasah memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah peserta didik, dan (3) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke sekolah/madrasah menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya."

Guru bimbingan konseling perlu melakukan kerjasama dengan orang tua siswa di rumah. Kerjasama antara guru bimbingan konseling dan orang tua ini sangat penting, karena proses bimbingan dan konseling tidak hanya dilakukan dan dievaluasi di sekolah, tapi juga di dalam rumah. Bagaimana pola didik siswa tersebut, perilakunya di sekolah, karakter yang ditunjukkan oleh siswa tersebut di rumah apakah sama dengan yang di sekolah. Dengan adanya kerjasama ini, guru bimbingan dan konseling dapat bertukar informasi dengan orang tua di rumah. Guru bk juga dapat memberikan pengertian dan saling tukar pikiran dengan orang tua siswa dalam upaya mengembangkan potensi atau memecahkan masalah siswa.

  •  Kolaborasi Guru Bimbingan dan Konseling dengan Pihak-Pihak Terkait Di Luar Sekolah/Madrasah

Kolaborasi ini merupakan upaya yang dilakukan guru bimbingan dan konseling melalui pihak sekolah untuk menjalin kerja sama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan kegiatan bimbingan dan konseling. Supriatna (2011:74) menyatakan :"Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait di luar sekolah/madrasah diantaranya dapat dijalin dengan instansi pemerintah, instansi swasta, para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog, psikiater, dan dokter, MGP (Musyawarah Guru Pembimbing), dan depnaker (dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan pekerjaan)."

  • Kegiatan Manajemen

Program bimbingan dan konseling tidak akan terjalani dengan baik apabila tidak memiliki sistem manajemen yang jelas, sistematis, dan terarah. Oleh karena itu bimbingan dan konseling harus ditempatkan sebagai bagian terpadu dari seluruh program sekolah/madrasah, dengan dukungan baik dalam aspek ketersediaan staf atau sumber daya manusia (guru bimbingan dan konseling/konselor), sarana dan prasarana, serta penataan kebijakan yang mendukung mengenai pembiayaan dan waktu.

  • Pengembangan Staff

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan atau dipraktikkan oleh seorang ahli yang disebut konselor. Istilah konselor dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pendidik, ayat 6: "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan." Hal yang membedakan dari guru sekolah biasa adalah konteks tugas yang berbeda.

Sebagai tenaga pendidik, tentu konselor/guru bimbingan dan konseling haruslah memiliki kualifikasi akademik layaknya guru, dosen dan tenaga pendidik yang lainnya. Dalam Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor disebutkan pengertian konselor seperti berikut ini :"Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi."


  • Ketersediaan sarana dan prasarana bimbingan dan konseling

Kegiatan bimbingan konseling juga membutuhkan adanya ruang khusus dan berbagai fasilitasnya untuk menunjang pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling. Sama seperti proses pembelajaran yang membutuhkan ruang kelas, ruang praktikum, dan alat-alat lainnya. Hanya saja kegiatan bimbingan konseling memerlukan ruangan untuk melakukan konseling bersama konseli, seperti ruang yang kedap suara agar lebih aman, dan sarana-sarana lainnya yang diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun