Mohon tunggu...
aisyahdwinursalsabila
aisyahdwinursalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi menulis kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Imunitas Negara dan Jus Cogens dalam konteks hukum Internasional, Melalui Analisis Kasus Jerman Melawan Italia di Mahkamah Internasional (ICJ)

23 November 2024   18:40 Diperbarui: 23 November 2024   18:37 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di mata hukum Internasional, semua negara berdaulat dianggap sama sebagai anggota masyarakat Internasional. Menurut Prinsip yang dikenal sebagai Equality of States, setiap negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Teori Imunitas Negara telah berkembang dari Imunitas Absolut, yang berarti negara terlindungi sepenuhnya dari tindakan hukum, ke Imunitas terbatas. Tindakan Jure Imperii adalah satu-satunya yang memiliki Imunitas,sedangkan Tindakan Jure Gestionis mungkin memerlukan Yurisdiksi pengadilan.

Imunitas negara adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat diadili oleh pengadilan negara lain. namun seiring berkembang nya zaman dan meningkatnya kesadaran oleh hak asasi manusia, muncul tantangan terhadap doktrin ini, terutama ketika tindakan suatu negara dianggap melanggar norma jus cogens.

Sebelum memasuki analisis terhadap kasus Jerman melawan Italia, Apa yang di maksud dengan Jus Cogens? Apa definisi Jus Cogens? dan bagaimana awal mula adanya Jus Cogens? apa saja faktor faktor yang merupakan standar Jus Cogens?

Apa itu Jus Cogens?
Jus Cogens adalah Standar hukum internasional yang dianggap sebagai prinsip yang tidak dapat dilanggar. Salah satu contoh nya adalah, yaitu termasuk larangan penyiksaan, perbudakan, dan genosida. Apakah Imunitas Negara masih berlaku ketika suatu tindakan dianggap melanggar norma Jus Cogens?.
Sejarah perkembangan doktrin Jus Cogens dalam hukum Internasional menunjukkan perkembangan konsep tentang standar yang dianggap penting dan tidak dapat dilanggar. “Jus Cogens” berasal dari bahasa latin, yang berarti “hukum yang mengikat” dan merujuk pada standar hukum internasional yang dianggap sebagai prinsip dasar. Ide ini berasal dari hukum Romawi, Gerald Fitzmaurice menggunakan istilah “Jus Cogens” pertama kali pada tahun 1958. Doktrin ini muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan internasional untuk melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan.

Awal Mula Jus Cogens
Setelah perang dunia ke II, ketika masyarakat Internasional menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia yang parah, konsep Jus Cogens mulai berkembang. Piagam PBB dibuat pada Konferensi San Fransisco 1945, yang mengakui standar ini. Pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan di tekankan dalam Piagam PBB.
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 membuat pengakuan formal terhadap Jus Cogens lebih jelas. Pasal 53 menyatakan bahwa perjanjian apapun yang bertentangan dengan norma Jus Cogens adalah batal secara hukum. Menurut pasal 64, Perjanjian yang bertentangan secara otomatis tidak berlaku jika aturan Jus Cogens baru muncul. Ini menunjukkan bahwa standar ini berada di atas perjanjian Internasional lainnya.

Faktor-Faktor Yang merupakan Standar Jus Cogens:
1. Tidak Dapat Dikurangi: Kecuali standar Jus Cogens yang baru dan setara, standar ini tidak dapat dikurangi atau dibatasi.
2. Kepentingan Umum: kepentingan bersama dalam masyarakat internasional biasanya memotivasi norma-norma ini untuk melindungi nilai-nilai kemanusiaan.
3. Karakter Penting: Jus Cogens mewakili prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan relevan di seluruh dunia.

Setelah kita mengetahui pengertian, definisi, dan faktor-faktor yang menjadi standar Jus Cogens lalu berlanjut pada contoh isu penting mengenai imunitas negara dan Jus Cogens yaitu analisis kasus Jerman Melawan Italia.

Kasus ini dimulai Ketika Jerman Menggugat Italia  di ICJ pada 23 Desember 2008. Jerman menuduh Italia telah melanggar kewajibannya dibawah hukum internasional dengan mengabaikan prinsip Imunitas Negara. Ini bermula dari keputusan pengadilan Italia dalam Kasus Ferrini, dimana mereka mengatakan bahwa mereka memiliki Yurisdiksi untuk mengadili Jerman terkait pelanggaran hak asasi manusia selama Perang Dunia II.

Lalu apa yang terjadi pada kasus Ferrini?
Dalam Kasus Ferrini, seorang warga negara Italia yang menjadi korban deportasi ke Jerman selama perang lalu mengajukan gugatan terhadap Jerman dalam kasus ini. Pengadilan italia membuat keputusan bahwa tindakan militer Jerman selama perang tidak dilindungi oleh Imunitas karena dianggap melanggar Jus Cogens. Dengan keputusan ini, Jerman dapat menggugat italia di ICJ.

Ketidakpastian hukum dalam praktik Internasional muncul dari perdebatan tentang Imunitas Negara dan Jus Cogens. Ada bukti yang kuat bahwa kedaulatan harus memiliki Imunutas Negara. Di sisi lain, Ada kebutuhan mendesak untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang serius.
Teori Hierarki Normatif, salah satu pendekatan yang muncul dalam konteks ini, menyatakan bahwa norma Jus Cogens lebih penting dari Imunitas Negara, yang berarti bahwa jika suatu negara melanggar norma Jus Cogens, imunitas nya dapat dibatalkan.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan dalam kasus Jerman melawan Italia bahwa Italia telah melanggar kewajibannya di hukum internasional dengan menerima gugatan Jerman. ICJ menyatakan bahwa prinsip Imunitas Negara tetap berlaku meskipun terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang parah. Namun, keputusan ini tidak sepenuhnya menyelesaikan perdebatan tentang batasan Imunitas Negara dalam konteks pelanggaran Jus Cogens.
Praktik hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia sangat di pengaruhi oleh keputusan ICJ. Meskipun memperkuat Imunitas Negara, ini juga menunjukkan bahwa ada perlu nya percakapan lebih lanjut tentang cara sistem hukum internasional dapat menangani pelanggaran yang signifikan tanpa mengorbankan kedaulatan negara.
Memiliki Pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana Imunitas Negara berhubungan dengan Jus Cogens dapat membantu membangun sistem hukum Internasional yang lebih responsif terhadap pelanggaran hak asasi manusia sambil tetap menghormati kedaulatan setiap negara. Agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan dasar kedaulatan, komunitas Internasional harus mencari cara yang adil dan efisien untuk menangani masalah ini ke depannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun