Kurangnya kualitas Pendidikan juga akan berdampak pada sulitnya mencari pekerjaan yang layak bagi masyarakat Indonesia. Dan kembali lagi. Hal ini akan berkaitan dengan kesenjangan sosial yang sudah saya bahas sebelumnya.
       Fenomena tersebut tentu menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia. Jangan hanya mengoptimalkan pembangunan di daerah ibu kota tetapi coba tilik ke daerah yang memang membutuhkan.
       Pendidikan pada masa sekarang bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi kebutuhan primer. Kebutuhan yang memang harus dipenuhi demi mewujudkan Indonesia yang merdeka dan Sejahtera.
       Demikian penjelasan tentang Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang dapat saya berikan. Semoga dengan tulisan ini, dapat menggugah hati kita terhadap saudara-saudara kita di luar sana. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H