Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Narasi Podcast Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   00:01 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bismillahirrohmanirrohim...

Assalamualaikum wr.wb.

Sebelumnya perkenalkan nama saya Aisyah Amini Wijaya dengan nim 222111269

Saya membuat video singkat ini untuk memenuhi tugas daripada Mata Kuliah sosiologi Hukum dengan dosen Pengampu Bpk Muhammad Julijanto.

Disini saya akan menjelaskan beberapa rangkuman materi Mata kuliah sosiolasi hukum  yang telah kami pelajari saat bertatap muka di kelas.

Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh kondisi sosial. Sosiologi hukum membantu memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial . Hukum tidak dapat dipisahkan dari kenyataan masyarakat. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai, norma, dan kebutuhan masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif.

Yuridis empiris dan yuridis normatif berfokus pada norma dan aturan hukum yang berlaku. Keduanya penting dalam studi hukum untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana norma-norma hukum diterapkan dalam praktik.

 Madzab Pemikiran Hukum Positivisme

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, terlepas dari nilai moral atau etika. Pendekatan ini berfokus pada hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati dan dianalisis secara objektif.

Madzab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence

Pendekatan Sociological Jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan bagaimana norma-norma hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial. Para pemikir dalam madzab ini berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya dan harus dipahami dalam kerangka interaksi sosial .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun