PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT. Bank Central Asia Tbk
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT. Bank CIMB Niaga Tbk
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk.
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki daya tahan yang kuat, keamanan yang baik, dan pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antarnegara. Selain itu, mereka juga harus memiliki hubungan bisnis yang kuat dengan bank di negara mitra guna memastikan kelancaran proses transaksi dalam kerangka LCS.
Tantangan dalam Implementasi Local Currency Settlement (LCS)
Meskipun Local Currency Settlement (LCS) menawarkan sejumlah manfaat, proses implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan signifikan. Berikut beberapa tantangan utama yang dihadapi:
1. Dominasi Dolar AS dalam Transaksi Global: Meskipun LCS bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Dolar AS, mata uang tersebut masih mendominasi sebagian besar transaksi global. Hal ini membuat peralihan ke penggunaan mata uang lokal dalam skema LCS menjadi lambat dan menantang.
2. Keterbatasan Dukungan Regulasi dan Insentif:Â Regulasi yang mendukung LCS antara negara-negara yang terlibat masih kurang memadai. Beberapa negara belum memberikan insentif yang cukup untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral, sehingga memperlambat adopsi LCS.
3. Keterbatasan Sistem Perbankan: Sistem perbankan di beberapa negara mitra LCS masih perlu ditingkatkan untuk memastikan proses settlement yang lebih mudah dan efisien. Infrastruktur yang tidak memadai dapat menghambat kelancaran transaksi.
4. Transaksi Terbatas pada Perdagangan: Pada tahap awal, LCS lebih banyak digunakan untuk transaksi perdagangan. Namun, fitur lain seperti hedging dan instrumen keuangan lainnya belum sepenuhnya diakomodasi dalam LCS, seperti yang terlihat dalam implementasi awal LCS antara Indonesia dan Malaysia.
5. Kendala Regulasi di Negara Mitra:Â Beberapa kendala regulasi di negara mitra juga menghambat efektivitas LCS. Sebagai contoh, dalam LCS antara Indonesia dan Jepang, terdapat aturan ketat mengenai threshold underlying, yang membatasi transaksi tanpa dokumen pendukung hingga USD 25 ribu per transaksi. Hal ini membatasi fleksibilitas penggunaan LCS untuk transaksi yang lebih besar.
Contoh Penerapan LCS antara Indonesia dan Thailand
Dalam perdagangan antara Indonesia dan Thailand, penggunaan mata uang baht lebih mendominasi dibandingkan rupiah, bahkan setelah implementasi Local Currency Settlement (LCS) oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BOT). Pada kuartal kedua tahun 2018, denominasi ekspor Thailand ke Indonesia yang menggunakan baht mencapai 18,1%, sedangkan penggunaan rupiah hanya 1,1%. Sementara itu, denominasi impor Thailand dari Indonesia yang menggunakan baht tercatat sebesar 7,9%, sedangkan penggunaan rupiah hanya 0,3%.
Penerapan LCS dengan Negara Non-ASEAN