Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan antara dua negara (bilateral) dengan menggunakan mata uang dari masing-masing negara, yang mana untuk proses settlement transaksinya dilakukan di wilayah negaranya masing masing.
Contoh: Kerjasama antara negara Malaysia dan negara Indonesia, ketika settlement transaksinya dilakukan di negara Malaysia maka untuk jenis mata uangnya menggunakan mata uang Malaysia yakni Ringgit. Begitu pula sebaliknya, ketika proses settlement transaksi dilakukan di Indonesia maka untuk mata uang yang berlaku adalah Rupiah.
Mekanisme kerja LCS melibatkan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yaitu bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi transaksi bilateral sesuai dengan kerangka LCS yang disepakati oleh kedua negara. Bank yang ditunjuk sebagai ACCD harus memiliki reputasi yang baik dalam hal keamanan, ketahanan, dan pengalaman dalam memfasilitasi transaksi baik nasional maupun internasional. Bank tersebut juga harus memiliki otoritas resmi untuk memfasilitasi transaksi antara negara yang bekerja sama dalam skema LCS.
Pentingnya Local Currency Settlement (LCS) dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi ASEAN
Kesenjangan ekonomi telah meningkat di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara, selama beberapa dekade terakhir. Selain itu, terdapat ketimpangan dalam hal kemajuan teknologi, globalisasi, dan reformasi yang berorientasi pasar. Kesenjangan ekonomi antarnegara ini dapat menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi di masa depan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perkembangan perekonomian di setiap negara, termasuk negara anggota ASEAN.
Indonesia bersama beberapa negara mitra telah menyetujui transaksi menggunakan Local Currency Settlement (LCS) sejak tahun 2016. Sebagaimana informasi yang termuat pada laman Bank Indonesia, Malaysia dan Thailand merupakan negara mitra pertama yang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Indonesia. Pemberlakuan LCS bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang global, khususnya USD yang selama ini mendominasi transaksi internasional. Selain itu, penggunaan mata uang lokal melalui LCS juga dapat menghemat biaya konversi valuta asing, membuat transaksi lebih efisien, serta memperkuat identitas regional di ASEAN.
Penunjukan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk Transaksi LCS
Untuk memfasilitasi penerapan Local Currency Settlement (LCS), Bank Indonesia, Bank of Thailand, dan Bank Negara Malaysia telah menunjuk sejumlah bank yang memenuhi kriteria sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang dipilih ini bertugas memfasilitasi transaksi bilateral sesuai dengan kerangka LCS yang telah disepakati antara kedua negara.
Bank Indonesia sendiri telah menunjuk 12 bank nasional sebagai ACCD untuk transaksi antara Indonesia dan Thailand, di antaranya:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT. Bank Central Asia Tbk
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT. Bank BTPN Tbk
PT. Bank CIMB Niaga Tbk
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
PT. Bank Maybank Indonesia Tbk
PT. Bank Mizuho Indonesia
PT. Bank Permata Tbk
PT. Bank HSBC Indonesia
MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch.
Sementara itu, untuk transaksi antara Indonesia dan Malaysia, Bank Indonesia telah menunjuk 6 bank nasional, yakni: