Mohon tunggu...
aisyah al
aisyah al Mohon Tunggu... Lainnya - Anak semata wayang yg ingin menjadi penulis.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nyawa dan Keadilan

22 Juni 2020   21:15 Diperbarui: 22 Juni 2020   21:23 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kasus Novel Baswedan kembali muncul. Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan memang sudah terjadi cukup lama. Kejadian tersebut membuat mata kiri Novel mengalami kebutaan. Setelah 2,5 tahun pihak berwajib baru bisa mengungkap siapa pelaku dari penyerangan Novel Baswedan.

Kejadian ini termasuk dalam kasus berencana, pelaku merupakan Anggota Polisi aktif. Setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya dan telah terbukti melakukan tindak penganiyayan berat, serta dalam aksinya tersebut pelaku membawa senjata tajam. Pelaku hanya menerima hukuman sangat ringan, yaitu 1 tahun penjara, sedangkan Novel harus menderita cacat mata seumur hidup. 

Alasan Jaksa penuntut pun menjadi buah bibir warga Indonesia, karena Jaksa setuju dengan keputusan Hakim bahwa yang dilakukan pelaku adalah faktor ketidak sengajaan, dan pihak pelaku sudah meminta maaf.  Di mana keadilan sesungguhnya? Apakah nyawa seorang manusia tidak berarti lagi di mata keadilan? Dalam hal ini Membuat Novel merasa miris dengan institusi penegak hukum di Indonesia.

Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap kasus Korupsi selanjutnya. Semoga Hakim bisa benar-benar membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi melemah, hanya karena Negara tidak bisa melakukan perlindungan terhadap anggota Komisi Pemberantas Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun