Sunmori dan night ride adalah kegiatan rutin bagi para riders di Indonesia. Sunmori biasanya dilakukan setiap minggu pagi dan night ride yang dilakukan dimalam hari. Para riders melakukan ini hanya sebatas menjadi hoby dan hiburan semata. Namun, akhir-akhir ini dua kegiatan tersebut mendapat perhatian khusus polisi. Tentu saja pihak kepolisi memiliki alasan tersendiri mengenai hal ini.
Dalam situasi pandemi covid-19 pemerintah membentuk satuan tugas dengan sebagian anggotanya adalah dari kepolisian. Menindak lanjuti hal tersebut tentunya sudah menjadi hak polisi jika akhir-akhir ini sering berpatroli. Kebiasaan para pecinta dua kegiatan tersebut bukan hanya satu atau dua orang saja melainkan banyak orang. Mereka para riders sering mengadakan perkumpulan, nongkrong bareng untuk mempererat silaturahmi. Namun, di masa pandemi seperti ini hendaknya masyarakat Indonesia paham akan apa yang akan terjadi.
Pembubaran yang dilakukan oleh polisi adalah hal yang tepat untuk pencegahan kasus ini. Tetapi tampaknya para riders kesal dengan perlakuan tersebut. Seperti halnya pendapat salah satu pecinta motor ini “Kalau di bubarin tiba-tiba gitu ya kaget. Kan sunmori sama nightride bisa bikin gak stress.” Ujarnya. Seperti lita tahu bahwa pandemi ini bukan hanya berdampak pada material tetapi juga berdampak pada mental.
Selain berkerumun, polisi juga bertindak kepada pemilik motor yang tidak memenuhi standar kendaraan di Indonesia. Dalam UU No, 20 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan terdapat peraturan yang mengatur standar berkendara motor di jalan. Motor harus lengkap dengan nomor polisi, ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan sanksi yang akan diterima jika melanggar ketentuan yang tertulis diatas yaitu pada pasal 280 yang berbunyi, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selain harus lengkap dengan nomor polisi, pengendara motor juga harus sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), ketentuan ini tertera pada UU No. 20 Tahun 2009 pasal 86.
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Peraturan selanjutnya yang sering dilanggar oleh para pecinta motor yaitu tidak melengkapi standar motor yang lengkap. Seperti melepas kaca spion, lampu penunjuk arah dihilangi atau mati, mengganti kenalpot dengan kenalpot yang tidak standar mengemudi. Hal ini dapat mengganggu pengendara lain bahkan mencelakakan orang lain. Aturan ini sudah tertera pada Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, dengan hukuman paling lama 1 bulan pidana atau denda paling banyak 200.000;
Hobi bukanlah alasan untuk tidak tertib dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dalam berkendara kita tidak hanya sendiri melainkan banyak orang yang menggunakan jalan. Dengan mematuhi peraturan yang ada berarti kita menjaga satu sama lain. Knalpot yang tidak standar dapat mengganggu orang lain, berkendara dengan kecepatan tinggi dapat mencelakakn diri sendiri dan orang lain, motor tanpa lampu penunjuk bisa membuat kecelakaan lalu lintas, Peraturan dibuat atas dasar yang tepat melalui proses pertimbangan. Marilah kita menjadi pengguna jalan yang baik dan saling melindungi satu sama lain. Maka tidak salah jika polisi mempertegas hal ini karena banyak ditemukan pengendara yang tidak mematuhi ketentuan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H