Mohon tunggu...
Aisyah AuliaPutri
Aisyah AuliaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Belum bekerja

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Penindasan Karyawan di Tempat Kerja: Ketidaksesuaian Jobdesk

22 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 22 Desember 2023   12:58 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika seseorang yang bekerja sebagai administrator juga harus bekerja sebagai supervisor dengan gaji yang tetap dan tidak ditambahkan. Karyawan sering memprotes hal ini, namun atasan mereka tidak secepatnya mengatasi masalah tersebut. Selain itu, pegawai yang  bekerja pada saat atau setelah jam kerja diminta untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan pribadi  atasannya. 

Dia diminta mengantarkan barang-barang pribadi untuk atasannya dan membeli perlengkapan pribadi  seperti obat-obatan dan kebutuhan pribadi lainnya diluar dari tugas karyawan yang sebenarnya.


Jika terjadi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pegawai dengan jobdesk yang telah disepakati, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap kontrak jobdesk yang telah disepakati bersama sebelumnya. Tidak jarang karyawan mengeluhkan adanya tambahan beban kerja. 

Namun tidak semua karyawan berani mengeluh langsung kepada atasannya mengenai bebab pekerjaan tambahan yang diberikan. Mereka hanya berani mengeluh di belakang dan tidak berani menyampaikan langsung kepada atasannya.


Hal tersebut seharusnya sudah mendapat perhatian lebih atau warning bagi perusahaan mengenai masalah ini karena jika karyawan merasa tidak mampu maka mereka akan silih berganti keluar, yang tentunya akan merugikan perusahaan. Jika perusahaan terus mengulangi siklus ini, hal yang sama mungkin akan terulang kembali, sehingga membuat banyak karyawan merasa tidak  nyaman.


Dari permasalahan tersebut solusi yang tepat yaitu harus ada perjanjian tertulis atau MOU. MOU (Memorandum Of Understanding) merupakan sebuah bentuk dari pernyataan tertulis yang menuangkan atas pemahaman awal perencanaan untuk masuk di dalam kontrak atau perjanjian (Letter Of Intent).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun