Mohon tunggu...
Aisyah Zahra Lestari
Aisyah Zahra Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Bidikmisi: Strategi Pemerintah dalam Mewujudkan Kesetaraan Akses Pendidikan bagi Masyarakat Ekonomi Rendah

2 April 2024   18:49 Diperbarui: 2 April 2024   18:51 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://e-learning.upr.ac.id/course/info.php?id=286

Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun suatu masyarakat yang berbudaya dan sejahtera. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pendidikan bukan hanya sekadar proses penyampaian pengetahuan, tetapi juga suatu upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik dalam mengembangkan berbagai potensi dirinya. Pendidikan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga memperluas peluang pekerjaan, meningkatkan keterampilan, dan meningkatkan kesadaran akan hak serta tanggung jawab sebagai warga negara yang berbudaya dan bertanggung jawab.

Namun, meskipun pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu masyarakat, kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah ketidaksetaraan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kelas bawah atau dengan penghasilan rendah. Permasalahan ekonomi menjadi salah satu penyebab utama ketidaksetaraan ini, mengingat biaya pendidikan yang terkadang tidak terjangkau bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Dalam menghadapi tantangan ini, peran negara sangatlah penting. Konstitusi Indonesia, UUD 1945, dalam alinea keempatnya, mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan warga negara. Ini mengimplikasikan bahwa negara harus hadir dalam menciptakan lingkungan yang mendukung terwujudnya hal tersebut, termasuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua warga negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh faktor ekonomi atau sosial.

PROGRAM BIDIKMISI

Salah satu upaya konkret dari pemerintah Indonesia dalam mengupayakan kesetaraan akses bagi masyarakat untuk memperoleh akses yang setara di bidang pendidikan adalah melalui pengadaan program Bidikmisi. Tujuan pemerintah mengadakan Bidikmisi adalah agar anak-anak Indonesia yang tumbuh dalam garis kemiskinan bisa berkuliah dengan tanpa kendala biaya. Sehingga nantinya bisa mengupayakan jalan menuju kemandirian dan kesejahteraan bagi dirinya sendiri atau bahkan keluarganya.

Bidikmisi merupakan singkatan dari Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Beprestasi dari pemerintah melalui Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) kepada para calon mahasiswa kurang mampu yang mempunyai prestasi akademik dan non-akademik. Pada awal peluncuran program di tahun 2010, sasaran program mencapai 20.000 bakal calon mahasiswa di seluruh Indonesia. 5 tahun sejak program ini  berjalan, jumlah penerima Beasiswa Bidikmisi ini mencapai hingga lebih dari 250.000 anak. Kisaran dana yang diberikan sebesar Rp6.000.000 per semester yang bertambah hingga Rp6.600.00 per semester pada tahun 2019.

 Pada tahun 2020, Program Bidikmisi dirancangkan perluasannya dengan resmi bergulir nama menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, perubahan ini tidaklah menimbulkan suatu skema perubahan yang drastis antara nominal, syarat, dan ketentuan penerima. Hanya saja para calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan adanya rujukan dari Dinas Sosial kabupaten atau kota asal.

Bantuan KIP-K mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup terbagi lagi menjadi golongan atau klaster yang berbeda-beda. Adapun untuk rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Biaya Pendidikan       

Biaya pendidikan ini diberikan sebagai pembebasan biaya UKT yang disalurkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat penerima menimba ilmu. Biaya pendidikan ini terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan akreditasi.

a. Program Studi yang memiliki akreditasi Unggul atau A atau Internasional memiliki batas maksimum biaya pendidikan per semester sebesar Rp8.000.000, sedangkan Program Studi kedokteran memiliki batas maksimum Rp12.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun