Mohon tunggu...
Aisyah Auralana
Aisyah Auralana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Give Your Smile For Everyone, but Give Your Love Just For Allah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hanya Perda, Cukupkah Membuat Pelaku LGBT Jera?

13 Januari 2025   20:16 Diperbarui: 13 Januari 2025   20:16 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. -kompas.com

LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. HAM bebas ditentukan oleh setiap individu, salah satunya menentukan orientasi seksualnya. Dengan sistem saat ini kemaksiatan semakin marak, terutama yang ditimbulkan oleh kaum LGBT. Tak hanya itu adanya mereka, juga semakin banyak menyumbang penyakit menular seksual di kalangan masyarakat.

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit HIV/AIDS. Di daerah ini dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah", yang artinya menjadikan ajaran Islam sebagai salah satunya landasan atau pedoman tata pola perilaku dalam kehidupan

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT itu sangat baik. Namun, hal ini tidak akan efektif. Sudah begitu banyak sekali perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu,dan juga beberapa yang dibatalkan karena menentang kebijakan pusat. Banyak juga video/film yang mengandung unsur LGBT beredar di situs legal maupun ilegal, siapapun bisa mengakses nya. Bisa saja lewat dari sana, masyarakat mendapatkan inspirasi atau contoh untuk melakukan tindakan LGBT tersebut. Apalagi di dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah.

Padahal LGBT hanya bisa diberantas ketika islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan, yang mengantur hubungan laki-laki dan perempuan.

Islam juga memiliki sanksi yang tegas bagi penyimpangan orientasi seksual. Islam juag memiliki tiga pilar tegaknya aturan allah; ketakwaan individu, masyarakat yang peduli, negara yang menerapkan syariat

Hal ini menunjukkan betapa negara sangat berperan penting bagi masyarakat untuk menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara'. Bisa jadi membatasi media sosial bagi yang dibawah umur, mengajarkan pendidikan tentang pergaulan sejak usia dini dan sebagainya. Jadi sebatas Perda tidak akan cukup mebuat jera para pelaku maksiat, tetapi solusi satu -- satunya adalah menrapkan islam dan melaksanakan seluruh syariat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun