Mohon tunggu...
Aisya Sanghra Devi
Aisya Sanghra Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Teruslah mengasah kemampuan menulismu, karena usaha tidak akan menghianati hasil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa PMM UMM Sosialisasikan Pendaftaran Merek Berbasis Online di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juli 2021   22:15 Diperbarui: 4 Juli 2021   19:38 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang beranggotakan 5 orang melaksanakan Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) atau biasa disebut Kuliah kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Bangsal, kota Kediri sejak 4 Juni 2021. Demi kelancaran kegiatan pengabdian, Mahasiswa PMM UMM turut menghadirkan segenap ide dan gagasan optimal agar membuahkan hasil yang maksimal dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat setempat. 

Di Kelurahan Bangsal terdapat banyak sekali pedagang yang kreatif dalam memproduksi dan mengemas barang dagangannya sehingga memiliki nilai pembeda dengan barang yang serupa milik pedagang lainnya. Mengetahui hal itu, Kelompok Mahasiswa dibawah bimbingan Isdian Arggraeny, S.H., M.Kn. ini melakukan Sosialisasi Pendaftaran Merek untuk memperoleh Tanda pengenal sebagai pembeda suatu produk dengan yang lainnya agar masyarakat mengetahui akan pentingnya pendaftaran merek untuk mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari risiko plagiarism.

dokpri
dokpri
Mahasiswa PMM UMM Kelompok 32 Gelombang 5 ini melakukan sosialisasi di Balai Kelurahan Bangsal dan turut dihadiri oleh Bapak Lurah Kelurahan Bangsal yang tak hentihentinya mengingatkan kawan-kawan Mahasiswa serta para hadirin harus selalu mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan ini tetap mematuhi Standar Operasional Penggunaan (SOP) Covid-19 mulai dari harus cuci tangan sebelum masuk Balai Kelurahan, menjaga jarak tempat duduk, dan wajib memakai masker.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun