Dalam bidang kesehatan dan medis, Indonesia sudah cukup berkembang. Namun, masih banyak sekali penyakit-penyakit yang belum ada obatnya. Dalam kasus ini, Indonesia memiliki protokol tersendiri untuk mengakhiri penderitaan orang-orang yang sudah menjelang ajal, yaitu dengan melakukan DNR (Do Not Resuscitate). DNR adalah perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan henti jantung (penyetruman atau CPR) setelah 30 menit tidak menunjukkan ada ROSC (Return of Spontaneous Circulation).
Ada protokol lain yang pertama kali dicetuskan oleh S.D. Williams yaitu euthanasia. Dalam dunia medis, euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaan yang tak tertahankan atas permintaan pasien, biasa disebabkan oleh kondisi medis yang tidak bisa disembuhkan. Pada euthanasia aktif, tenaga medis akan memberikan obat atau tindakan yang akan menyebabkan kematian.
Euthanasia adalah metode yang direkomendasikan untuk mereka yang ajalnya sudah dekat akibat suatu penyakit kronis. Namun sayangnya, tidak semua negara melegalkan euthanasia, termasuk Indonesia.
Di Belanda, Belgia, Norwegia, Swis, Luksemburg, dan heberapa negara bagian AS, euthanasia aktif dilegalkan. Mereka memerlukan persetujuan dari pasien dan orang tua pasien (bagi yang di bawah umur) dan kesadaran penuh dari pasien. Permintaan ini tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari luar.
Euthanasia pasif sudah legal di seluruh bagian AS. Protokol ini tidak melibatkan tenaga medis dalam proses "pembunuhan" pasien, namun membiarkan pasien untuk meninggal secara alami dengan menarik dukungan kehidupan seperti oksigen, infus, dan lain-lain.
Di Indonesia, baik euthanasia aktif maupun pasif masih ilegal karena dianggap sebagai tindakan pembunuhan yang melanggar hak asasi manusia. Namun, apakah keinginan untuk mengakhiri penderitaan akibat penyakit yang sudah tidak ada harapan masih bisa disebut dengan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia? Perdebatan soal agama pun banyak terjadi. Beberapa pemuka agama menganggap bahwa euthanasia dibolehkan karena merupakan protokol medis, sedangkan beberapa pemuka agama lain menganggap bahwa mencabut nyawa dengan sengaja sama saja dengan mendahulukan Tuhan.
Setiap orang berhak untuk hidup, tapi, setiap orang juga berhak untuk mengalami kematian yang tidak menyakitkan. Di Indonesia, euthanasia dapat dilegalkan, namun pasien harus mengalami proses dan persyaratan yang ketat. Dengan begini, orang-orang yang mengalami penyakit mematikan dapat meninggal dengan cara yang lebih mudah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI