Kebijakan sertifikasi guru, awalnya sebagai upaya untuk menjadikan guru yang ada menjadi guru yang profesional. Namun beberapa indikasi menunjukan kebijakan sertifikasi guru gagal menjadikan guru menjadi profesional. Ini terjadi karena guru yang mengejar sertifikasi hanya semata-mata bermotif mengejar tunjangan sertifikasi, setelah mereka mendapatkan sertifikat, tidak ada tanda-tanda mereka berubah menjadi guru profesional, baik dalam merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai, dan mendiagnosa berbagai masalah yang dihadapi peserta didik terlihat tidak bedanya antara guru yang bersertifikat dengan yang belum bersertifikat. Oleh karena itu berkaitan dengan sertifikasi dipandang perlu untuk mengkaji lebih jauh pelaksanaan kebijakan sertifikasi sehingga sejalan dengan tujuan penciptaan proses pembelajaran bermakna yang bermuara pada tercapainya tujuan pendidikan sesuai mukadimah UUD 1945.[19]
Â
      Dalam penyelenggaraan suistanable development terdapat 3 jalur pendidikan di Indonesia.[20]Â
Â
1. Pengenalan EfSD dalam Pendidikan Formal
Â
      Dalam mengimplementasikan pendidikan yang mendukung pembangunan berkelanjutan pada jalur pendidikan formal tersebut dikembangkan dan diarahkan pada upaya penanaman nilai-nilai pembangunan semenjak dini melalui pembelajaran di sekolah yang mengarah pada keberlanjutan pembangunan ekonomi, ekologi dan sosial budaya.[21]
Â
2. Pengenalan EfSD dalam Jalur Pendidikan Non FormalÂ
Â
      Penyelenggaraan pendidikan non formal di Indonesia diselenggarakan dalam satuan satuan pendidikan meliputi kelompok belajar, kursus dan pelatihan, majelis taqlim, PKBM dan satuan pendidikan sejenis. Dalam setiap satuan menyelenggarakan program sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat sasaran.