Mohon tunggu...
Aissyah Nabila Anjani
Aissyah Nabila Anjani Mohon Tunggu... Lainnya - College Student

Hello! Thank you for reading :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Biaya Pembangunan Infrastruktur "Mentok", Lalu Bagaimana?

17 Mei 2020   00:23 Diperbarui: 18 Mei 2020   02:06 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem “bangun-jual” merupakan salah satu cara BUMN untuk mencari sumber pendanaan dan meminimlaisir penggunaan APBN. Sistem ini juga sudah biasa diterapkan di Cina, dimana mereka dapat membangun jalan tol sepanjang 131.000 km. Melepas aset perseroan atas jalan tol juga dapat mengurangi rasio pinjaman terhadap modal. Sehingga kedepannya, keuangan persahaan bisa tetap sehat dalam menjalankan proyek-proyek lain yang dijalankan.

Jadi kesimpulannya, ketika pemerintah membutuhkan bantuan daya pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha. Pemerintah terus mendorong partisipasi badan usaha khususnya BUMS dalam penyelenggaraan infrastruktur melalui skema KPBU. Selain itu pemerintah juga memberikan instrumen dukungan seperti Viability Gap Funding (VGF). Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan strategi pembiayaan pembangunan agar dalam mencapai visi dan misi dapat lebih mudah, efektif, dan efisien. Namun, ketika investasi badan usaha yang ada belum menutupi kebutuhan pendanaan infrastruktur jalan tol, pemerintah dapat menggunakan sistem “bangun-jual” untuk menutupi hutang pendanaan tol. Pemerintah membangun jalan tol dengan menggunakan dana hutang, lalu ketika jalan tol tersebut telah terbangun, pemerintah menjualnya pada swasta untuk membayar hutang yang digunakan sebagai modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun