TRADISI BEHN-GHIBEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA;
STUDI KASUS DI KABUPATEN SUMENEP-MADURA
Oleh : Siti Nur Aisyah RochamanÂ
ABSTRAKÂ
Tradisi ben-ghiben adalah tradisi membawa barang oleh pengantin pria ke rumah pengantin wanita yang berupa alat-alat rumah tangga yakni lemari, kursi, tempat tidur dan semua jenis perlengkapan dapur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang tradisi bhen-ghiben perkawinan madura. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pernikahan di Madura berbeda dari Jawa, dengan mayoritas masyarakat menganut sistem matrilineal, di mana pasangan tinggal di rumah istri setelah menikah. Calon suami bertanggung jawab membawa bhen-gibhen, sementara istri menyediakan tempat tinggal.
Keyword: Tradisi, ben-ghiben, menikah, Madura
PENDAHULUANÂ
 Dalam literatur Islam adat atau kebiasaan disebut atau yang berarti adat atau kebiasaan. Menurut Abdul Wahab Khalaf, 'Urf adalah sesuatu yang telah diketahui orang banyakdan dikerjakan oleh mereka, yang berupa perkataan, perbuatan atau sesuatu yang di tinggalkan. Hal ini dinamakan pula dengan al-'adah. Dalam bahasa ahli syara' tidak ada perbedaan antara al-'urf dan al-'adah.
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang sah secara hokum agama dan Negara. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga kecil yang terdiri suami dan istri. Tradisi perkawinan di Madura merupakan tradisi yang kental dengan system kekerabatan matrilokal dimana pasangan suami istri tinggal dirumah istri. Ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh calon suami untuk melangsunkan perkawinan yakni dengan membawa perabotan rumah tangga ke rumah istri yang disebut Bhen-gibhen. Dan calon istri menyiapkan rumah untuk ditempati.
 Menurut salah satu tokoh masyarakat Bapak Lukman bahwa tradisi Bhengibhen adalah tradisi yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu dan orang tua kita sendiri terlibat dalam tradisi tersebut. Tradisi perkawinan akan dianggap sempurna kalau calon suami membawa Bhen-gibhen ke rumah istri. Adapun Bhengibhen tersebut berupa kasur, lemari dan kursi dan perabotan rumah tangga lainnya. Dan apabila tidak mengikuti tradisi ini ada sanksi social sehingga menjadi bahan gunjingan oleh masyarakat.
METODE PENELITIAN