Jember-Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember pada Kamis (25/2/2021) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata Tematik(KKN-T) Â kelompok 28 berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat Desa Curahtakir. M. Syah Rifallino selaku ketua KKN kelompok 28 menjelaskan, bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pihak desa untuk mensosialisasikan program PPKM yang bertujuan untuk menekan kasus positif covid-19 dan landaikan kurva Covid-19.
Acara dibuka dengan pembawa acara menjelaskan rangkaian acara yang sedang berlangsung. Pada sosialisasi kali ini dihadiri oleh kepala desa serta jajarannya, diikuti tim Muspika kecamatan Jember, selanjutnya dihadiri oleh bagian kesehatan, tim babinsa dan tidak lupa kepala RT atau perwakilan dari setiap dusun yang ada di daerah Curahtaki, serta tim KKN-T 28. Berikut rangkaian acara serta isi dari sosialisasi tiap tim yang hadir.
Sambutan kepala desa Curahtakir dimana beliau menjelaskan bahwa desa curahtakir tidak memiliki catatan kasus covid, beliau selalu menekankan kepada warga agar tetap menjaga kesehatan sehingga desa curahtakir tetap konsisten dengan catatn kasus covid 0%. Tidak lupa beliau juga memperkenalkan tim kkn 28 Universitas Muhammadiyah Jember sedang melangsungkan rangkaian kegiatan kuliah kerja nyata di daerah  Kepala  Muspika KecamatanTempurejo menjelaskan bahwasannya pemberian vaksin akans elalu digencarkan agar warga-warga siap untuk melakukan vaksinisasi tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keputusan kewajiban bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh vaksinisasi melalui 2 tahap.
Bagian kesehatan mengungkapkan  "meskipun masuk zona hijau, bapak-bapak dan ibu-ibu saya jelas kanbahwasannya masih ada warga yang tidak menggunakan masker saat mengunjungi puskesmas, dan pihak dari kesehatan pun tidak hentinya menegur kapanpun. Tim babinsa juga menyatakan bahwa jajarannya siap mendenda warga apabila tidak memakai masker jika warga tidak bisa mematuhi protokol yang ada, karena sebelumnya denda berupa uang tidak dilakukan diganti oleh hukuman seperti hormat pada bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca undang-undang atau pancasil telah diterapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H