Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Surakarta Istimewa Kembali

27 April 2025   19:10 Diperbarui: 28 April 2025   04:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keraton Surakarta Hadiningrat yang ada di Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Surakarta Istimewa Kembali: Pilar Budaya dan Ekonomi Indonesia Masa Depan

Sejarah dan Dinamika DIS: Dari Keistimewaan Menuju Integrasi

Mengulas kembali perjalanan sejarah Daerah Istimewa Surakarta (DIS) berarti menelusuri babak penting dari pembentukan identitas nasional Indonesia pascakemerdekaan. 

Pada bulan Agustus 1945, di tengah euforia proklamasi, Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran menunjukkan keberpihakan total kepada Republik Indonesia, membedakan diri mereka dari berbagai kekuatan feodal lain yang masih ambigu. 

Sebagai bentuk penghargaan atas dukungan ini, Presiden Soekarno menganugerahkan status Daerah Istimewa kepada Surakarta dan wilayah sekitarnya, menjadikan mereka bagian integral dari negara baru yang tengah mencari bentuk.

Secara de facto, DIS mencakup Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten. Namun, masa keistimewaan ini berumur pendek. Ketidakstabilan politik, munculnya gerakan anti-swapraja, serta konflik internal yang tak terbendung membuat situasi Surakarta menjadi rentan. 

Dalam menghadapi gejolak tersebut, Presiden Soekarno akhirnya membekukan status DIS, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nasional yang sedang rapuh. Selanjutnya, pemerintah pusat mengintegrasikan wilayah ini ke dalam struktur administratif Provinsi Jawa Tengah pada pertengahan tahun 1946.

Meskipun DIS dibekukan, penting dicatat bahwa pembekuan tersebut tidak serta-merta menghapuskan seluruh dasar hukum keistimewaan Surakarta. Legal standing atau dasar status keistimewaan Surakarta sebenarnya masih ada dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tinggal dibuka kembali dengan langkah hukum dan politik yang tepat.

Karena itu, ketika kini muncul usulan untuk menghidupkan kembali DIS, argumen yuridisnya tidak membangun dari nol, melainkan memulihkan sesuatu yang secara historis pernah ada dan mendapat legitimasi konstitusional di awal kemerdekaan.

Aglomerasi Subosukowonosraten: Potensi Tersembunyi yang Menunggu Meledak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun