Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

DANANTARA Superholding Baru untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

12 Desember 2024   17:54 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:54 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://visual.republika.co.id/berita/smk7zu502/danantara-indonesia-raksasa-baru-swf-dunia

Daya Anaganta Nusantara (DANANTARA), Superholding Baru untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

Pembentukan Daya Anaganta Nusantara (DANANTARA) menandai era baru dalam transformasi ekonomi Indonesia. Sebagai superholding yang dirancang untuk mengelola aset negara secara strategis dan terintegrasi, DANANTARA diharapkan menjadi penggerak utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kehadiran badan ini mencerminkan visi pemerintah untuk menciptakan institusi yang mampu meningkatkan daya saing global Indonesia, sekaligus menjawab berbagai tantangan domestik, mulai dari inefisiensi pengelolaan aset negara hingga ketergantungan pada sektor-sektor tradisional yang kini membutuhkan modernisasi.

Superholding seperti DANANTARA bukanlah konsep baru di dunia. Singapura memiliki Temasek, sementara Malaysia telah lama mengandalkan Khazanah Nasional untuk mengelola aset strategisnya. Kedua entitas tersebut telah membuktikan bahwa pengelolaan aset negara secara profesional dapat menghasilkan dampak ekonomi yang signifikan, baik dalam bentuk dividen yang besar bagi negara maupun percepatan pembangunan di sektor-sektor prioritas. Dalam konteks Indonesia, pembentukan DANANTARA adalah jawaban atas kebutuhan untuk menyatukan pengelolaan aset-aset negara yang tersebar di berbagai sektor, sering kali dikelola secara terpisah tanpa sinergi yang optimal.

Langkah strategis ini juga berakar pada tantangan global yang semakin kompleks. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, perubahan teknologi yang cepat, dan tekanan untuk menjalankan agenda keberlanjutan, Indonesia membutuhkan lembaga yang tidak hanya mampu merespons dinamika global, tetapi juga memanfaatkan peluang yang ada. Dengan nilai aset negara yang mencapai ribuan triliun rupiah, potensi ini dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa melalui pendekatan yang terencana dan terpusat. Inilah yang menjadi alasan bagi pendirian DANANTARA.

Sebagai bagian dari langkah besar menuju visi Indonesia Emas 2045, DANANTARA tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan milik negara (BUMN), tetapi juga untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi ekonomi nasional. Selain menjadi mesin pertumbuhan, DANANTARA diharapkan dapat memosisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekonomi global, baik melalui investasi lintas batas maupun kolaborasi dengan mitra-mitra internasional.

Visi besar DANANTARA

Sebagai superholding, DANANTARA membawa visi besar untuk mengintegrasikan dan mengelola aset-aset strategis negara secara profesional, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan. Misinya mencakup:

  1. Meningkatkan Nilai Ekonomi Aset Negara: Mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN agar memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan negara.
  2. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional: Menjadikan DANANTARA sebagai pilar ketahanan ekonomi yang mampu menghadapi dinamika global.
  3. Mengintegrasikan Kebijakan Strategis: Memastikan sinergi antara berbagai sektor ekonomi melalui pengelolaan yang holistik.
  4. Mendorong Inovasi dan Investasi: Mengarahkan BUMN untuk menjadi pelopor dalam inovasi dan menarik investasi domestik maupun asing.

Struktur dan Peran DANANTARA

DANANTARA berfungsi sebagai entitas induk (holding) yang mengawasi dan mengelola seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan dan entitas afiliasi. Dalam struktur ini, DANANTARA akan:

  • Mengonsolidasikan Aset: Mengintegrasikan aset-aset strategis yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor untuk menciptakan efisiensi.
  • Mendorong Kinerja BUMN: Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, DANANTARA bertujuan meningkatkan daya saing BUMN di tingkat global.
  • Mengoptimalkan Portofolio: Mengalihkan investasi dari sektor-sektor yang kurang produktif ke sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, seperti teknologi, energi terbarukan, dan infrastruktur.

DANANTARA akan memiliki hubungan koordinatif yang erat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan BUMN, Kementerian BUMN akan menjadi mitra strategis bagi DANANTARA dalam menentukan arah kebijakan makro, penentuan prioritas investasi, dan monitoring kinerja. Hubungan ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara visi nasional dengan implementasi program-program strategis oleh DANANTARA. Melalui kolaborasi yang efektif, Kementerian BUMN akan mendukung terciptanya lingkungan operasional yang kondusif bagi DANANTARA untuk mencapai tujuan jangka panjangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun