Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Penghapusan Piutang Macet UMKM, Tantangan bagi UMKM Unbanked dan Unbankable

10 November 2024   06:55 Diperbarui: 12 November 2024   07:40 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Lebih lanjut, kebijakan penghapusan piutang macet ini berpotensi meninggalkan kelompok UMKM yang tergolong unbanked (belum memiliki akses ke layanan keuangan formal) dan unbankable (belum memenuhi kriteria perbankan untuk mendapatkan pinjaman).

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hampir 70% UMKM masih masuk dalam kategori unbanked atau unbankable. Artinya, sebagian besar UMKM tidak dapat memanfaatkan kebijakan ini karena tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga perbankan.

Kelompok UMKM yang unbanked biasanya menghadapi kendala geografis, minimnya literasi keuangan, atau keterbatasan teknologi.

Sementara itu, UMKM yang unbankable sering kali dinilai berisiko tinggi oleh perbankan akibat kurangnya agunan atau catatan kredit yang kurang memadai.

Penghapusan Piutang Macet UMKM: Alasan dan Dampak

Penghapusan piutang macet UMKM bertujuan memberi nafas baru bagi usaha yang terdampak oleh kesulitan ekonomi dan memiliki piutang yang tidak terbayarkan.

Dalam situasi seperti pandemi atau krisis ekonomi, banyak UMKM yang mengalami penurunan pendapatan, sehingga penghapusan piutang ini dapat meningkatkan arus kas mereka, memungkinkan pemilik usaha untuk kembali berinvestasi atau melunasi kewajiban finansial lainnya.

Namun, penghapusan piutang ini memunculkan kekhawatiran terkait moral hazard, di mana UMKM lain mungkin akan lebih longgar dalam pengelolaan utang karena mengandalkan kemungkinan piutang dihapuskan di masa depan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan kriteria yang ketat untuk menentukan UMKM mana yang layak mendapatkan penghapusan piutang.

Tantangan bagi UMKM yang Unbanked dan Unbankable

Sementara penghapusan piutang macet dapat membantu sebagian UMKM, kebijakan ini tidak berdampak langsung pada UMKM yang unbanked atau unbankable.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun