Definisi hukum kekerasan seksual adalah ketika seseorang dengan sengaja menembus atau melakukan kekerasan terkait hubungan seksual yang merugikan sebelah pihak dan dilakukan tanpa persetujuan orang lain. Pengertian penyerangan seksual atau tidak senonoh secara keseluruhan adalah suatu tindakan pelanggaran fisik, psikis, dan emosional berupa tindakan seksual, yang dilakukan kepada seseorang tanpa persetujuannya. Yang tergolong sebagai kekerasan seksual adalah perlakuan yang melibatkan pemaksaan atau manipulasi seseorang untuk menyaksikan atau berpartisipasi dalam tindakan seksual apa pun. Tidak semua kasus kekerasan seksual melibatkan kekerasan, menyebabkan cedera fisik atau meninggalkan bekas yang terlihat.
Serangan seksual dapat menyebabkan penderitaan yang parah, luka emosional dan luka yang tidak terlihat, yang semuanya membutuhkan waktu lama untuk pulih. Secara luas dianggap bahwa dalam kebanyakan kasus pemerkosaan, pelakunya adalah orang asing. Kenyataannya, sebagian besar orang yang melakukan pemerkosaan mengenal korbannya dan, dalam beberapa kasus, adalah kerabat, teman, atau rekan kerja. Pemerkosaan dalam pernikahan dan hubungan juga bisa terjadi. Ingat, seks adalah tentang persetujuan. Jika pasangan korban telah memaksa korban untuk berhubungan seks dengan mereka, ini adalah pemerkosaan. Kami memperlakukan ini sama seriusnya dengan pemerkosaan atau serangan seksual lainnya. Terkadang orang takut untuk melapor ke pihak yang berwajib karena mereka takut untuk menyampaikan perasaannya. Mereka mungkin khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka.
Ingat, tidak peduli siapa korban, sudah berapa lama kekerasan itu terjadi atau apa yang terjadi, perhatian utama kita adalah bagaimana kita sebagai manusia mampu memberi korban dukungan yang korban butuhkan. Kita harus bisa berupaya untuk mendengarkan, memahami, dan memandu korban untuk membuka suara dengan baik didukung dengan memberi korban rasa nyaman, dan menghormati keinginan korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H