Mohon tunggu...
Aishah Mardiansyah
Aishah Mardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

The harder you work for something, the greater you'll feel when you achieve it˚˖𓍢ִ໋✧˚

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon ASEAN dan Diplomasi Indonesia: Mengatasi Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   11:31 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:53 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: SINDOnews/Doc

KONFLIK LAUT CHINA SELATAN

Mungkin sebagian orang sudah tidak asing lagi apabila mendengar terkait isu konflik Laut China Selatan. Namun pada artikel ini, saya akan memberikan penjelasan yang cukup kompleks mengenai Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia, ancaman konfliknya, bagaimana diplomasi Indonesia dapat membantu mengatasi Konflik tersebut serta bagaimana respon negara - negara ASEAN terhadap Klaim China di Laut China Selatan. 

Laut China Selatan merupakan sebuah wilayah perairan yang letak geografisnya sangat strategis yang berada di dekat negara - negara Asia Tenggara yang juga memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti gas alam, minyak dan perikanan yang sering kali menjadi target incaran oleh negara negara di dekat wilayahnya. Hal tersebut memicu terjadinya konflik wilayah Laut China Selatan yang diperebutkan oleh negara - negara di perbatasannya seperti China, Vietnam, Brunei, Filipina, Malaysia dan Brunei. Dengan hal ini membuat ketegangan  konflik Laut China Selatan semakin memanas dan secara tidak langsung dapat mengancam kedaulatan negara maritim lainnya. Terlebih juga wilayah perairan tersebut menjadi lokasi pelayaran perekonomian Indonesia yang dapat menghambat kegiatan ekspor impor serta menjadi ancaman serius dalam bidang perkembangan ekonomi dan bagi kedaulatan negara. 

Sejarah awal mula konflik Laut China Selatan ini terjadi saat adanya klaim teritorial yang dilakukan oleh China. China mengklaim wilayah di Laut China Selatan berdasarkan "sembilan garis putus - putus" yang hampir menyangkut seluruh Laut China Selatan. China melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai dengan Konvensi PBB terkait Hukum Laut (UNCLOS 1982). Klaim inilah yang menjadi konflik utama nya dikarenakan masing - masing negara juga ingin mengklaim wilayah tersebut untuk kepentingan ekonominya mereka. Adapun Alasan China mengklaim wilayah Laut China Selatan yaitu untuk mempertahankan kedaulatan nasionalnya dan China menganggap bahwa wilayah ini termasuk bagian dari wilayah teritorialnya serta menjaga keamanan  dan stabilitas di wilayahnya. Laut China Selatan juga dianggap penting sebagai jalur transportasi Laut China Selatan karena letaknya yang strategis hingga menyumbang sepertiga dari wilayah perdagangan China.

Alasan mengapa Indonesia menjadi terlibat dalam Konflik Laut China Selatan karena terdapat Kepulauan Natuna yang letaknya di ujung selatan Laut China Selatan masih merupakan wilayah bagian dari Indonesia lebih tepatnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang kaya akan sumber daya alam di dalamnya sehingga hal tersebut membuat ketegangan terhadap Indonesia dan mengganggu kedaulatan Indonesia. Selain itu, Indonesia ikut turut memiliki klaim teritorial di wilayah Laut China Selatan karena berdasarkan Prinsip Samudera Terbuka yang dimana mengakui hak negara negara untuk menjalankan kegiatan ekonomi di wilayahnya dan juga Indonesia ingin menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah ini sebagai bagian dari wilayah teritorialnya. Adapun upaya Indonesia dalam memperkuat klaim teritorialnya di Laut China Selatan antara lain sebagai pengembangan kapasitas militer, diplomasi bilateral dan regional dengan negara negara lain, adanya penegakkan hukum internasional serta meningkatkan kerjasama internasionalnya. Dengan hal inilah yang membuat Indonesia ikut terlibat dan protes terkait klaim eksklusif China yang mengancam kedaulatan Indonesia. 

Upaya Mengatasi Ancaman Kedaulatan Indonesia

Untuk mengatasi ancaman  kedaulatan tersebut, Indonesia meningkatkan pengawalan wilayahnya dengan mempercanggih alutsista dan meningkatkan profesionalisme TNI serta meningkatkan kerjasama internasional dengan negara lain untuk mempertahankan wilayah laut Indonesia dalam menghadapi konflik ini. Indonesia juga menggunakan kekuatan diplomatik nya untuk menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan terlebih Indonesia juga telah menjadi tuan rumah di beberapa pertemuan ASEAN - China untuk menyelesaikan perundingan pedoman tata perilaku (CoC) di Laut China Selatan. Selain itu Indonesia juga menegaskan klaim teritorialnya di Laut China Selatan berdasarkan hukum internasional seperti Prinsip Samudera Terbuka dan UNCLOS 1982. Menteri Pertahanan Indonesia menghabiskan sekitar Rp.196 miliar guna untuk memperkuat pangkalan militer di Pulau Natuna. Namun dengan dana tersebut pemerintah Indonesia tidak bisa memastikan bahwa langkah ini sebagai antisipasi terhadap peningkatan ketegangan di Laut China Selatan melainkan sebagai "diplomasi pertahanan" yang bertujuan untuk mempertahankan ZEE ( Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia di Kepulauan Natuna. Dengan demikian dalam mengatasi ancaman ini, Indonesia perlu juga meningkatkan diplomasi nya, penguatan pertahanan, kerjasama regional serta penegakkan hukum internasional yang tegas terhadap konflik ini. Sebagai negara maritim dengan wilayah perairan yang luas, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya alam di wilayah laut perairannya. 

Dengan memanfaatkan UNCLOS sebagai dasar hukum untuk menegakkan hak hak di Zona Ekonomi Eksklusif seperti hal mengeksploitasi sumber daya alam serta melindungi wilayah maritimnya. Melalui diplomasi hukum ini, Indonesia dapat menggunakan mekanisme UNCLOS seperti arbitrase internasional untuk menyelesaikan sengketa dengan China secara damai dan berdasarkan hukum internasional. (Seandow, Kalalo and Tangkudung 2023).  Hal ini memicu hadirnya kerja sama dengan negara ASEAN untuk sama sama menguatkan posisi nya dalam mencari dan menegakkan hukum internasional terhadap wilayah Laut China Selatan. 

Bagaimana Reaksi Negara - Negara ASEAN terhadap klaim China di Laut China Selatan

Negara - negara yang tergabung dalam ASEAN ini tentunya memiliki respon pribadi terhadap konflik Laut China Selatan ini. Namun setelah melakukan diskusikan dalam forum internasional, ASEAN memiliki lima tanggapan terhadap klaim China di Laut China Selatan. Adapun tanggapan ASEAN terhadap klaim China di Laut China Selatan antara lain, ASEAN telah menolak klaim China di Laut China Selatan termasuk klaim yang berupa sembilan garis putus - putus. ASEAN berpendapat bahwa klaim China tidak berdasarkan hukum internasional dan mengganggu stabilitas di wilayah tersebut. ASEAN juga telah menuntut China untuk menghormati hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dalam mengelola wilayah Laut China Selatan. Dalam hal ini, ASEAN juga berpendapat bahwa hukum internasional harus dijadikan dasar untuk menyelesaikan persengketaan di wilayah ini. ASEAN juga telah menuntut China untuk menghentikan tindakan agresif di wilayah Laut China Selatan seperti pembangunan pulau buatan dan penggunaan kekuataan militer. Hal ini membuat ASEAN berpendapat bahwa tindakan agresif ini dapat meningkatkan ketegangan dan mengancam stabilitas di wilayah tersebut. Selain itu juga ASEAN telah menuntut China untuk mengadakan negosiasi dengan negara - negara ASEAN lainnya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Apabila kegiatan negosiasi dapat dilakukan dalam menyelesaikan konflik ini, hal ini menjadi salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik Laut China Selatan ini dan juga meningkatkan stabilitas di wilayah tersebut. Kemudian ASEAN juga telah menuntut China untuk lebih menghormati hak - hak bangsa lain di wilayah Laut China Selatan yang dalam hal ini ASEAN juga memberi tanggapan bahwa hak - hak bangsa lain harus dihormati dan dijamin dalam mengelola wilayah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun