Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa kebijakan atau program yang diatur dalam Sosperda No 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial di Jakarta telah memperoleh pengakuan atau penghargaan dari sebagian warga. Ini mungkin menunjukkan bahwa kebijakan atau program tersebut dianggap berhasil atau bermanfaat bagi masyarakat, sehingga mendapat apresiasi dari mereka yang merasakan manfaatnya.
Sosperda adalah singkatan dari "Sosial Perda" yang merujuk pada Peraturan Daerah tentang masalah sosial. Sementara "Kesejahteraan Sosial" menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, Sosperda No 4 Tahun 2013 mungkin berisi regulasi-regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial dan kesejahteraan di Jakarta.
Apresiasi dari sejumlah warga dapat dianggap sebagai tanda bahwa kebijakan tersebut dianggap berhasil atau bermanfaat dalam meningkatkan kondisi sosial dan kesejahteraan di wilayah tersebut. Ini juga bisa menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus mengimplementasikan kebijakan tersebut atau bahkan memperbaiki dan meningkatkannya lebih lanjut.
 https://aisahpartnerslawfirm.co.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI