Mohon tunggu...
Aisha HariMulyani
Aisha HariMulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanggulangan Dampak Psikologis Pada Korban Bullying dan Edukasi Sanksi untuk Pelaku Melalui Seni oleh Peserta PMM UMM Gelombang 2 kelompok 21

28 Agustus 2024   19:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   19:20 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pementasan drama oleh peserta PMM kelompok 21 bersama murid kelas 5&6 SDN 01 Ranuwurung    (dokpri)

Ranuwurung, 22 Agustus 2024

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).  Program pengabdian masyarakat oleh mahasiswa (PMM) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kelompok 21 berhasil menyelesaikan program mereka dengan fokus pada penanggulan dampak psikologis pada korban Bullying dan edukasi sanksi untuk pelaku Bullying  melalui pendekatan seni. Program ini dinaungi langsung oleh Direktorat Pembinaan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UMM dan dibimbing oleh Pak Faris Rizal Andardi, S.T., M.T. Kelompok 21 beranggotakan Kevin Susanto, Aisha Hari Mulyani Putri, David Amri, Silvyna Amalia Hidayati, dan Yasmine Azahra, mengadakan kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap permasalahan bullying yang masih menjadi perhatian serius di berbagai kalangan, terutama di lingkungan sekolah.

Seni dipilih sebagai media edukasi dan terapi karena memiliki keunikan dalam menyampaikan pesan dan dalam pengekspresian perasaan. Bagi korban Bullying, seni dapat menjadi sarana untuk menyembuhkan luka  psikologis melalui kegiatan kreatif, dalam program ini menggunakan seni drama. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu mereka untuk mengekspresikan emosi dan perasaan yang mungkin sulit diungkapkan dengan kata-kata. Sementara itu. untuk pelaku bullying  seni dijadikan sebagai alat untuk menyadarkan tentang dampak negatif dari tindakan Bullying . Edukasi yang dilakukan melalui seni ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang empati, rasa tanggung jawab, dan konsekuensi dari perilaku bullying.  Dengan cara ini, diharapkan pelaku dapat menyadari kesalahan mereka dan mengubah perilaku menjadi lebih positif. 

Program ini dilaksanakan pada 2 agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan di SDN 01 Ranuwurung. Para peserta PMM Kelompok 21 memberikan edukasi melalui drama yang mereka tampilkan didepan para siswa dan siswi kelas 5 dan 6 di SDN 01 Ranuwurung. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya perubahan yang positif, baik pada korban maupun pelaku bullying. Para siswa yang menjadi korban menunjukkan peningkatan dalam hal kepercayaan diri dan kemampuan untuk mengekspresikan diri mereka. Di sisi lain, para pelaku bullying mulai menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang dampak dari tindakan mereka dan berkomitmen untuk memperbaiki perilaku mereka.

Program ini tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan, tetapi juga diharapkan dapat berkelanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk guru dan orang tua, untuk terus memberikan dukungan terhadap para korban dan mendorong perubahan perilaku pada pelaku bullying. Kelompok 21 berharap bahwa pendekatan melalui seni ini dapat diadopsi secara lebih luas sebagai salah satu metode efektif dalam menangani masalah bullying di sekolah-sekolah. Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Universitas Muhammadiyah Malang dalam menciptakan generasi muda yang lebih peduli dan berkarakter melalui pendekatan kreatif dan edukatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun